MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI PARIGI KELAS II
Jl. Sungai Pakabata Kec. Parigi Kab. Parigi Moutong Sulawesi Tengah
Telp/Fax (0450) 2320883 - E-Mail : [email protected]
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
img_head Hak-Hak Masyarakat Pencari Keadilan

Hak-Hak Masyarakat Pencari Keadilan


HAK-HAK UTAMA PENCARI KEADILAN

  • Berhak memperoleh Bantuan Hukum
  • Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum
  • Berhak segera diadili oleh Pengadilan
  • Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan
  • Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti
  • Berhak memberikan keterangan secara bebas di hadapan hakim
  • Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah
  • Berhak memilih penasehat hukum sendiri
  • Berhak menghubungi penasehat hukum sesuai ketentuan
  • Berhak menghubungi perwakilan negaranya (untuk WNA)
  • Berhak menerima kunjungan dokter pribadi
  • Berhak mengetahui penahanan atas dirinya
  • Berhak menerima kunjungan keluarga
  • Berhak menerima kunjungan pihak lain untuk kepentingan tertentu
  • Berhak mengirim/menerima surat
  • Berhak menerima kunjungan rohaniawan
  • Berhak diadili dalam sidang terbuka untuk umum
  • Berhak mengajukan saksi atau saksi ahli
  • Berhak menerima atau menolak putusan
  • Berhak mengajukan banding
  • Berhak mencabut pernyataan menerima/menolak putusan
  • Berhak mempelajari putusan
  • Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi

(Pasal 50 s/d 68 dan Pasal 196 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP)


HAK-HAK PENCARI INFORMASI

Hak-hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali informasi yang apabila dibuka dapat:

  • Menghambat proses penegakan hukum
  • Mengganggu perlindungan hak kekayaan intelektual
  • Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
  • Mengungkap kekayaan alam Indonesia
  • Merugikan ketahanan ekonomi nasional
  • Merugikan hubungan luar negeri
  • Mengungkap rahasia pribadi atau wasiat
  • Mengungkap memorandum yang bersifat rahasia
  • Informasi yang dilarang oleh Undang-Undang

Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

Penting: Pastikan Anda mendapatkan tanda bukti permohonan informasi berupa nomor pendaftaran dari petugas PPID.

Pemohon Informasi berhak mendapatkan jawaban dalam waktu 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja.

Jika tidak puas, dapat mengajukan keberatan ke atasan PPID dalam 30 hari kerja.

Jika masih tidak puas, dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi dalam 14 hari kerja.

Sumber: SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech