Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
img_head Prosedur Permohonan Informasi

Prosedur Permohonan Informasi


A. Umum

Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:

  • Prosedur biasa; dan
  • Prosedur khusus.

Prosedur Biasa digunakan dalam hal:

  • Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
  • Informasi yang diminta bervolume besar;
  • Informasi yang diminta belum tersedia;
  • Informasi yang diminta tidak secara tegas termasuk dalam kategori wajib diumumkan atau bersifat rahasia sehingga memerlukan izin PPID.

Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:

  • Wajib diumumkan;
  • Sudah tersedia dalam Daftar Informasi Publik;
  • Tidak bervolume besar;
  • Biaya dan waktu penggandaan dapat dihitung dengan mudah.

B. Prosedur Biasa

Pelayanan informasi dengan prosedur biasa mengikuti skema sebagai berikut:

Cinque Terre

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi.
  2. Petugas mengisi Register Permohonan.
  3. Petugas meneruskan formulir ke unit terkait bila tidak perlu izin PPID.
  4. Jika perlu izin, diteruskan ke PPID untuk uji konsekuensi.
  5. PPID melakukan uji konsekuensi.
  6. Dalam 5 hari, PPID memberikan pemberitahuan tertulis jika permohonan ditolak.
  7. Jika diterima, PPID meminta unit terkait menuliskan biaya dan waktu penggandaan.
  8. Petugas menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon.
  9. Petugas memberi kesempatan pemohon melihat informasi terlebih dahulu.
  10. Pemohon membayar biaya penggandaan.
  11. Jika tersedia softcopy, dikirim melalui email tanpa biaya.
  12. Petugas menggandakan dan menyerahkan informasi.
  13. Pengadilan dapat memperpanjang waktu untuk pengaburan informasi.
  14. Batas tambahan waktu untuk daerah dengan keterbatasan fotokopi adalah 3 hari kerja.
  15. Pemohon menandatangani kolom penerimaan.

C. Prosedur Khusus

Pelayanan dengan prosedur khusus mengacu pada skema berikut:

Cinque Terre

  1. Pemohon mengisi formulir.
  2. Petugas mengisi Register.
  3. Petugas dan unit terkait mencari informasi serta menghitung biaya.
  4. Jika tidak membutuhkan izin PPID, biaya dicatat pada formulir.
  5. Proses pembayaran dan penyerahan mengikuti prosedur biasa poin 10–15.
  6. Petugas memberi kesempatan pemohon melihat informasi sebelum digandakan.

D. Biaya Perolehan Informasi

  • Biaya dibebankan kepada pemohon.
  • Terdiri dari biaya penggandaan dan transportasi.
  • Biaya penggandaan adalah biaya riil penyedia jasa.
  • Biaya transportasi ditetapkan sesuai kondisi wilayah.
  • Tidak dikenakan biaya leges untuk salinan putusan tidak resmi.

E. Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan

Keberatan dapat diajukan apabila:

  • Permohonan ditolak;
  • Informasi wajib tidak disediakan;
  • Permohonan tidak ditanggapi;
  • Tanggapan tidak sesuai;
  • Permohonan tidak dipenuhi;
  • Biaya tidak wajar;
  • Waktu penyampaian melebihi ketentuan.

F. Registrasi Keberatan

  1. Petugas memberikan formulir keberatan.
  2. Petugas memberikan salinan formulir sebagai tanda terima.
  3. Petugas mencatat dalam register dan meneruskan ke atasan PPID.

G. Tanggapan atas Keberatan

  1. Atasan PPID memberikan keputusan tertulis dalam 20 hari kerja.
  2. Keputusan memuat tanggal, nomor, dan substansi jawaban.
  3. Petugas menyampaikan keputusan kepada pemohon.
  4. Pemohon yang tidak puas dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi dalam 14 hari.

Selengkapnya: SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022 (17mb)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech