Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
img_head Pengaduan Pelayanan Pengadilan

Pengaduan Pelayanan Pengadilan


Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengaduan

Pengaduan Pelayanan

A. Disampaikan secara Tertulis

  1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor.
  2. Pelapor dianjurkan menggunakan formulir khusus, baik cetak maupun elektronik. Pengaduan tanpa formulir tetap diterima.
  3. Bagi Pelapor yang kesulitan membaca/menulis, petugas akan membantu menuangkan pengaduan dalam formulir tertulis.

B. Menyebutkan Informasi yang Jelas

  1. Identitas Aparat yang dilaporkan (jabatan & satuan kerja).
  2. Perbuatan yang dilaporkan.
  3. Nomor perkara apabila terkait pemeriksaan perkara.
  4. Bukti atau keterangan pendukung (nama, alamat, kontak saksi).

C. Tata Cara Pengiriman

  1. Pengaduan ditujukan kepada Ketua/Wakil Ketua Pengadilan tempat Terlapor bertugas atau kepada Ketua MA/Wakil Ketua MA Non Yudisial atau Ketua Muda Pengawasan.
  2. Jika dikirim via pos dalam amplop tertutup, wajib mencantumkan tulisan: "PENGADUAN pada Pengadilan" di kiri atas amplop.

D. Hak-Hak Pelapor

  • Kerahasiaan identitas dilindungi.
  • Dapat memberikan keterangan tanpa paksaan.
  • Mendapat informasi perkembangan laporan.
  • Mendapat perlakuan setara dengan Terlapor.

E. Hak-Hak Terlapor

  • Kesempatan membuktikan bahwa ia tidak bersalah.
  • Berhak memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

F. Hak-Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan

  • Merahasiakan kesimpulan & rekomendasi LHP kepada pihak mana pun kecuali pejabat berwenang.
  • Menentukan jangka waktu tambahan apabila proses penanganan membutuhkan waktu lebih lama.

G. Cara Menyampaikan Pengaduan (Khusus Aparatur Peradilan)

Mengacu PERMA 9 Tahun 2016 BAB I Pasal 3, pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Aplikasi SIWAS MA-RI.
  2. SMS: 081341504040 (format: Nama pelapor#NIP#satker#ibukota provinsi#nama terlapor#isi pengaduan).
  3. Email.
  4. Telepon: 0913-2325963.
  5. Meja Pengaduan.
  6. Surat.
  7. Kotak Pengaduan.

Selengkapnya: PERMA Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengaduan (Whistleblowing System)


Pengaduan Pelayanan
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech