Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
img_head Area III : Penataan Sistem Manajemen SDM

Area III : Penataan Sistem Manajemen SDM


1. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi (2)
a. Kebutuhan pegawai mengacu pada peta jabatan & analisis beban kerja Dokumen
b. Penempatan pegawai rekrutmen murni berdasarkan kebutuhan jabatan Dokumen
c. Monitoring & evaluasi penempatan pegawai → perbaikan kinerja Dokumen
2. Pola Mutasi Internal (2)
a. Pengembangan karier melalui mutasi antar jabatan Dokumen
b. Mutasi sesuai kompetensi jabatan & pola mutasi Dokumen
c. Monitoring & evaluasi mutasi → peningkatan kinerja Dokumen
3. Pengembangan pegawai berbasis kompetensi (3)
a. Unit kerja melakukan Training Need Analysis (TNA) Dokumen
b. Rencana pengembangan kompetensi mempertimbangkan kinerja pegawai Dokumen
c. Persentase kesenjangan kompetensi pegawai Dokumen
d. Pegawai memperoleh kesempatan mengikuti diklat/pengembangan kompetensi Dokumen
e. Unit kerja memberikan pengembangan melalui pelatihan, coaching, mentoring, dll Dokumen
f. Monitoring & evaluasi hasil pengembangan kompetensi → perbaikan kinerja Dokumen
4. Penetapan kinerja individu (4)
a. Terdapat penetapan kinerja individu terkait kinerja organisasi Dokumen
b. IKU individu sesuai indikator kinerja level di atasnya Dokumen
c. Pengukuran kinerja individu dilakukan periodik Dokumen
d. Hasil penilaian kinerja digunakan dasar reward (karier, penghargaan) Dokumen
5. Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai (3)
a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah diimplementasikan Dokumen
6. Sistem Informasi Kepegawaian (1)
a. Data informasi kepegawaian dimutakhirkan secara berkala Dokumen
II. REFORM
i Kinerja Individu Dokumen
ii Assessment Pegawai Dokumen
iii Pelanggaran Disiplin Pegawai Dokumen
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech