A. Pengadilan Negeri Parigi memberikan pelayanan permohonan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihak-pihak yang tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan:
B. Prosedur permohonan pembebasan biaya perkara :
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.