Mengacu pada tugas dan fungsi badan peradilan umum (sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum), pada pokoknya:
Pasal 52A:
Pasal 53:
Pasal 57A:
Pasal 57B:
Pasal 68A:
Pasal 68B:
Pasal 68C: