Click to listen highlighted text!
Powered By
GSpeech
Beranda
Tentang Pengadilan
Pengantar dari Ketua Pengadilan
Visi dan Misi Pengadilan
Profil Pengadilan
Sejarah Pengadilan
Struktur Organisasi
Wilayah Yuridiksi
Profil Hakim dan Pegawai
Ketua dan Wakil Ketua
Hakim
Pejabat Struktural
Kepaniteraan Pengadilan
Kesekretariatan Pengadilan
Pejabat Fungsional
Pegawai
Pegawai Non ASN
Profil Role Moden dan Agen Perubahan
Profil Role Model
Profil Agen Perubahan
Kepaniteraan
Kepaniteraan Pidana
Alur Perkara Pidana
Tata Cara Penyelesaian Perkara Pidana
Tata Cara Persidangan
Pendaftaran Banding Pidana
Pendaftaran Kasasi Pidana
Diversi
Kepaniteraan Perdata
Proses Pendaftaran dan Alur Perkara Gugatan
Gugatan Sederhana
Tata Cara Penyelesaian Perkara Perdata
Pendaftaran Banding Perdata
Pendaftaran Kasasi Perdata
Pendaftaran Peninjuan Kembali Perdata
Kepaniteraan Hukum
Penerbitan Surat Tidak Pernah dipidana
Layanan Pembebasan Biaya Perkara
Pengesahan Akta Berbadan Hukum
Pengesahan Surat Kuasa
Ijin Penelitian
Permohonan Salinan Putusan
Prosedur Peminjaman Berkas Perkara
SOP Kepaniteraan
Sistem Pengelolaan Pengadilan
E - Learning
Kebijakan / Yurisprudensi
Rencana Strategis
Rencana Kerja dan Anggaran
Pengawasan dan Kode Etik Hakim
PTSP
Jenis Layanan
Standar Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Kompensasi Pelayanan
Layanan Disabilitas
Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
Sarana & Prasana Bagi Penyandang Disabilitas
Buku Saku Pedoman Etika Berinteraksi Dengan Penyandang Disabilitas Di Lingkungan Peraddilan Umum
Tata Tertib di Pengadilan
Informasi Perkara
Delegasi
Statistik Perkara
Layanan Publik
Laporan
Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
Ringkasan Daftar Aset dan Inventaris
Laporan Tahunan
Laporan Keuangan
SAKIP
Laporan Pelayanan Informasi Publik
LHKPN/LHKASN
Laporan IKM dan IPK
Laporan Survey Harian
Laporan Anggaran RKAKL
Pengumuman
Denda Tilang
Lelang Barang dan Jasa
Panggilan kepada pihak yang tidak diketahui alamatnya
Penerimaan Pegawai
Pengumuman Lainnya
Prosedur Permohonan Informasi
Pengaduan Layanan Publik
Dasar Hukum/ Regulasi Pengaduan
Prosedur Pengaduan
E-Brosur
Layanan Informasi Publik
Kebijakan dan Peraturan
Kategori Infromasi
Prosedur Permohonan Informasi
Hak Pemohon Infromasi
Alur Permohonan Informasi
Biaya Memperoleh Informasi
Formulir Permohonan Infromasi
Tata Cara Keberatan Infromasi
Informasi PPID
PPID
Informasi PPID
Maklumat PPID
Daftar Informasi Publik
Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
Biaya Panjar Perkara
Layanan Hukum
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Peraturan dan Kebijakan
Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Zeeting Plaats
Posbakum (Layanan Bantuan Hukum) Gratis
Prosedur Eksekusi
Pengesahan Akta Dibawah Tangan (Waarmerking)
Prosedur Pengajuan Perkara
Biaya Perkara
Berita
Berita Terkini
Artikel
Photo Gallery
Kegiatan Pengadilan
Fasilitas dan Ruangan untuk Publik
Sarana Persidangan Anak
Video Gallery
Hubungi Kami
Alamat Pengadilan
Sosial Media
Whatsapp
Reformasi Birokrasi
Zona Integritas
Area I
Area II
Area III
Area IV
Area V
Area VI
LKE ZI
Inovasi Pengadilan
Akreditasi Penjaminan Mutu
SK TIM Akreditasi Penjamintan Mutu
Manual Mutu
SERTIFIKAT AKREDITASI
SK Penetapan Nilai Akreditasi (dari Ditjen Badilum)
AMPUH
SK TIM AMPUH
Formulir Permohonan Informasi
Formulir Permohonan Informasi
TATA CARA KEBERATAN INFORMASI
A
Syarat dan Prosedur Pengajuan
1.
Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
Adanya penolakan atas permohonan informasi.
Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
Tidak dipenuhinya permohonan informasi.
Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau
Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
2.
Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
B
Registrasi
1.
Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan.
2.
Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
3.
Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
C
Tanggapan Atas Keberatan
1.
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
2.
Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:
Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan.
Nomor surat tanggapan atas keberatan.
Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:
Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas.
Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.
Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.
Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi
Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
3.
Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.
« kembali
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
Click to listen highlighted text!
Powered By
GSpeech