Click to listen highlighted text!
Powered By
GSpeech
Beranda
Tentang Pengadilan
Pengantar dari Ketua Pengadilan
Visi dan Misi Pengadilan
Tugas Pokok dan Fungsi
Profil Pengadilan
8 Nilai Utama Mahkamah Agung
Sejarah Pengadilan
Struktur Organisasi
Wilayah Yuridiksi
Arti Lambang
Motto
Nilai - Nilai Utama
Profil Hakim dan Pegawai
Ketua dan Wakil Ketua
Hakim
Pejabat Struktural
Kepaniteraan Pengadilan
Kesekretariatan Pengadilan
Pejabat Fungsional
Pegawai
Pegawai Non ASN
Profil Role Moden dan Agen Perubahan
Profil Role Model
Profil Agen Perubahan
Kepaniteraan
Kepaniteraan Pidana
Alur Perkara Pidana
Tata Cara Penyelesaian Perkara Pidana
Tata Cara Persidangan
Pendaftaran Banding Pidana
Pendaftaran Kasasi Pidana
Diversi
Kepaniteraan Perdata
Proses Pendaftaran dan Alur Perkara Gugatan
Gugatan Sederhana
Tata Cara Penyelesaian Perkara Perdata
Pendaftaran Banding Perdata
Pendaftaran Kasasi Perdata
Pendaftaran Peninjuan Kembali Perdata
Kepaniteraan Hukum
Penerbitan Surat Tidak Pernah dipidana
Layanan Pembebasan Biaya Perkara
Pengesahan Akta Berbadan Hukum
Pengesahan Surat Kuasa
Ijin Penelitian
Permohonan Salinan Putusan
Prosedur Peminjaman Berkas Perkara
PTSP
Jenis Layanan
Budaya Kerja
Standar Pelayanan
tata Tertib Pengadilan
Informasi Perkara
Statistik Perkara
Layanan Publik
Jam Kerja
Layanan Informasi Publik
Kebijakan dan Peraturan
Kategori Infromasi
Prosedur Permohonan Infromasi
Hak Pemohon Infromasi
Alur Permohonan Informasi
Biaya Memperoleh Informasi
Formulir Permohonan Infromasi
Tata Cara Keberatan Infromasi
Penanggung Jawab Infromasi (PPID)
Tata Tertib di Pengadilan
Prosedur Permohonan Informasi
Laporan IKM dan IPK
Laporan Survey Harian
Laporan
Anggaran Dipa
Keuangan Perdata
Realisasi Anggaran Dipa
Sakip
Laporan Tahunan
LHKPN/LHKASN
Maklumat Pelayanan
Maklumat PPID
Biaya Panjar Perkara
Layanan Hukum
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Peraturan dan Kebijakan
Posbakum (Layanan Bantuan Hukum) Gratis
Prosedur Eksekusi
Pengesahan Akta Dibawah Tangan (Waarmerking)
Kepaniteraan
Kepaniteraan Pidana
Alur Perkara Pidana
Tata Cara Penyelesaian Perkara Pidana
Tata Cara Persidangan
Pendaftaran Banding Pidana
Pendaftaran Kasasi Pidana
Diversi
Kepaniteraan Perdata
Proses Pendaftaran dan Alur Perkara Gugatan
Gugatan Sederhana
Tata Cara Penyelesaian Perkara Perdata
Pendaftaran Banding Perdata
Pendaftaran Kasasi Perdata
Pendaftaran Peninjuan Kembali Perdata
Kepaniteraan Hukum
Penerbitan Surat Tidak Pernah dipidana
Layanan Pembebasan Biaya Perkara
Pengesahan Akta Berbadan Hukum
Pengesahan Surat Kuasa
Ijin Penelitian
Permohonan Salinan Putusan
Prosedur Peminjaman Berkas Perkara
Berita
Berita Terkini
Galeri Kegiatan
Hubungi Kami
Alamat Pengadilan
Reformasi Birokrasi
Zona Integritas
Area I
Area II
Area III
Area IV
Area V
Area VI
LKE ZI
AMPUH
SK TIM AMPUH
Formulir Permohonan Informasi
Formulir Permohonan Informasi
TATA CARA KEBERATAN INFORMASI
A
Syarat dan Prosedur Pengajuan
1.
Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
Adanya penolakan atas permohonan informasi.
Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
Tidak dipenuhinya permohonan informasi.
Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau
Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
2.
Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
B
Registrasi
1.
Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan.
2.
Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
3.
Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
C
Tanggapan Atas Keberatan
1.
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
2.
Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:
Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan.
Nomor surat tanggapan atas keberatan.
Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:
Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas.
Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.
Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.
Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi
Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
3.
Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.
« kembali
Click to listen highlighted text!
Powered By
GSpeech