Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
img_head PENERBITAN SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIHUKUM

PENERBITAN SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIHUKUM



 

 

Untuk dapat diterbitkannya Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum dari Pengadilan Negeri Parigi, maka diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Mengisi Formulir Permohonan Surat Keterangan (1 lembar), atau mengisi data pada aplikasi online https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id ;
  2. Mengisi Surat Pernyataan Tidak Pernah Dihukum bermaterai Rp.10.000,- (1 lembar);
  3. Fotokopi KTP (1 lembar);
  4. Fotokopi SKCK yang telah dilegalisir (1 lembar);
  5. Surat Pengantar dari Kelurahan (1 lembar);
  6. Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar).

Pengajuan permohonan secara online dapat dilakukan melalui https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id 



⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech