Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
img_head Pemutakhiran Daftar Informasi Publik – PPID Pengadilan Negeri Parigi

Pemutakhiran Daftar Informasi Publik


Halaman ini berisi pemutakhiran daftar informasi publik Pengadilan Negeri Parigi sesuai dengan Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN Seluruh informasi diperbarui secara berkala demi keterbukaan dan kemudahan akses bagi masyarakat.

A. Informasi Dasar PPID

  • Profil Singkat PPID (aktif)
  • Tugas dan Fungsi PPID (tersedia)
  • Visi dan Misi PPID (tersedia)
  • SK PPID terbaru (tersedia)
  • Struktur PPID (tersedia)
  • Maklumat Layanan Publik (tersedia)

B. Prosedur Layanan Informasi

  • Tata cara permohonan informasi (offline/online)
  • Tata cara pengajuan keberatan informasi
  • Tata cara penyelesaian sengketa informasi
  • Formulir permohonan informasi
  • Formulir keberatan
  • Register Permohonan Informasi
  • Waktu penyelesaian permohonan
  • Jumlah pemohon yang dikabulkan (ada)
  • Alasan penolakan (belum ada penolakan)

C. Profil Pengadilan Negeri Parigi

  • Alamat Pengadilan Negeri Parigi (tersedia)
  • Tugas dan Fungsi Pengadilan Negeri Parigi (tersedia)
  • Struktur Organisasi (tersedia)
  • Profil Pimpinan dan Pegawai (tersedia)
  • Statistik Kepegawaian (tersedia)

D. Informasi Keuangan dan Perencanaan

  • LHKPN dan LHKASN (tersedia)
  • Rencana Kerja dan Anggaran (tersedia)
  • Renstra (tersedia)
  • Laporan Kinerja (terbaru tersedia)
  • Statistik Keuangan (tersedia)
  • Informasi Pengadaan (tersedia)

E. Informasi Berkala, Setiap Saat, dan Serta-Merta

  • Daftar Informasi Publik (dimutakhirkan)
  • Daftar Informasi yang Dikecualikan (tersedia)
  • Laporan Layanan Informasi Publik - 2024 (tersedia)
  • Inventaris BMN (tersedia)

F. Fasilitas Layanan Informasi

  • Meja, kursi, kursi tunggu, dan sarana layanan (tersedia di pintu utama)
  • Saluran media sosial: Instagram, Facebook, YouTube
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech