MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI PARIGI KELAS II
Jl. Sungai Pakabata Kec. Parigi Kab. Parigi Moutong Sulawesi Tengah
Telp/Fax (0450) 2320883 - E-Mail :
[email protected]
Click to listen highlighted text!
Powered By
GSpeech
Beranda
Tentang Pengadilan
Pengantar dari Ketua Pengadilan
Visi dan Misi Pengadilan
Profil Pengadilan
Sejarah Pengadilan
Struktur Organisasi
Wilayah Yuridiksi
Profil Hakim dan Pegawai
Ketua dan Wakil Ketua
Hakim
Pejabat Struktural
Kepaniteraan Pengadilan
Kesekretariatan Pengadilan
Pejabat Fungsional
Pegawai
Pegawai Non ASN
Profil Role Moden dan Agen Perubahan
Profil Role Model
Profil Agen Perubahan
Kepaniteraan
Kepaniteraan Pidana
Alur Perkara Pidana
Tata Cara Penyelesaian Perkara Pidana
Tata Cara Persidangan
Pendaftaran Banding Pidana
Pendaftaran Kasasi Pidana
Diversi
Kepaniteraan Perdata
Proses Pendaftaran dan Alur Perkara Gugatan
Gugatan Sederhana
Tata Cara Penyelesaian Perkara Perdata
Pendaftaran Banding Perdata
Pendaftaran Kasasi Perdata
Pendaftaran Peninjuan Kembali Perdata
Kepaniteraan Hukum
Penerbitan Surat Tidak Pernah dipidana
Layanan Pembebasan Biaya Perkara
Pengesahan Akta Berbadan Hukum
Pengesahan Surat Kuasa
Ijin Penelitian
Permohonan Salinan Putusan
Prosedur Peminjaman Berkas Perkara
SOP Kepaniteraan
Sistem Pengelolaan Pengadilan
E - Learning
Kebijakan / Yurisprudensi
Rencana Strategis
Rencana Kerja dan Anggaran
Pengawasan dan Kode Etik Hakim
PTSP
Jenis Layanan
Standar Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Kompensasi Pelayanan
Layanan Disabilitas
Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
Sarana & Prasana Bagi Penyandang Disabilitas
Buku Saku Pedoman Etika Berinteraksi Dengan Penyandang Disabilitas Di Lingkungan Peraddilan Umum
Tata Tertib di Pengadilan
Informasi Perkara
Delegasi
Statistik Perkara
Prosedur Beracara
Layanan Publik
Laporan
Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
Ringkasan Daftar Aset dan Inventaris
Laporan Tahunan
Laporan Keuangan
SAKIP
Laporan Pelayanan Informasi Publik
LHKPN/LHKASN
Laporan IKM dan IPK
Laporan Survey Harian
Laporan Anggaran RKAKL
Laporan Penelitian
Pengumuman
Denda Tilang
Lelang Barang dan Jasa
Panggilan kepada pihak yang tidak diketahui alamatnya
Penerimaan Pegawai
Pengumuman Lainnya
Prosedur Permohonan Informasi
Pengaduan Layanan Publik
Dasar Hukum/ Regulasi Pengaduan
Prosedur Pengaduan
E-Brosur
Layanan Informasi Publik
Kebijakan dan Peraturan
Kategori Infromasi
Prosedur Permohonan Informasi
Hak Pemohon Infromasi
Alur Permohonan Informasi
Biaya Memperoleh Informasi
Formulir Permohonan Infromasi
Tata Cara Keberatan Infromasi
Informasi PPID
PPID
Informasi PPID
Maklumat PPID
Daftar Informasi Publik
Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
Biaya Panjar Perkara
Keamanan & Keselamatan Pengadilan
Informasi Serta Merta
Pengawasan dan Pendisiplinan
Layanan Hukum
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Peraturan dan Kebijakan
Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Zeeting Plaats
Posbakum (Layanan Bantuan Hukum) Gratis
Prosedur Eksekusi
Pengesahan Akta Dibawah Tangan (Waarmerking)
Prosedur Pengajuan Perkara
Biaya Perkara
Hak-hak Masyarakat Pencari Keadilan
Hak Mendapat Bantuan hukum
Hak-Hak Pokok Dalam Persidangan
Berita
Berita Terkini
Artikel
Photo Gallery
Kegiatan Pengadilan
Fasilitas dan Ruangan untuk Publik
Sarana Persidangan Anak
Video Gallery
Hubungi Kami
Alamat Pengadilan
Sosial Media
Whatsapp
Reformasi Birokrasi
Zona Integritas
Area I
Area II
Area III
Area IV
Area V
Area VI
LKE ZI
Inovasi Pengadilan
Akreditasi Penjaminan Mutu
SK TIM Akreditasi Penjamintan Mutu
Manual Mutu
SERTIFIKAT AKREDITASI
SK Penetapan Nilai Akreditasi (dari Ditjen Badilum)
AMPUH
SK TIM AMPUH
Arti Lambang
Arti Lambang
- BENTUK :
Perisai ( Jawa : Tameng ) / bulat telur
- I S I :
GARIS TEPI
5 (lima) garis yang melingkar pada sisi luar lambang menggambarkan 5 (lima sila dari pancasila)
TULISAN
Tulisan " PENGADILAN NEGERI PARIGI" yang melingkar diatas sebatas garis lengkung perisai bagian atas menunjukkan Badan, Lembaga pengguna lambang tersebut.
LUKISAN CAKRA
Dalam cerita wayang (pewayangan), cakra adalah senjata Kresna berupa panah beroda yang digunakan sebagai senjata " Pamungkas " (terakhir). Cakra digunakan untuk memberantas ketidak adilan.
Pada lambang Pengadilan Negeri Parigi, cakra tidak terlukis sebagai cakra yang sering/banyak dijumpai misalnya cakra pada lambang Kostrad, lambang Hakim, lambang Ikahi dan lain-lainnya yakni berupa bentuknya cakra, dalam keadaan "diam" (statis), tetapi cakra yang terdapat pada Lambang Pengadilan Negeri Parigi terlukis sebagai cakra yang (sudah) dilepas dari busurnya. Kala cakra dilepas dari busurnya roda panah (cakra) berputar dan tiap ujung (ada delapan) yang terdapat pada roda panah (cakra) mengeluarkan api. Pada lambang Pengadilan Negeri Parigi cakra dilukis sedang berputar dan mengeluarkan lidah api (Belanda : vlam ).
Cakra yang rodanya berputar dan mengeluarkan lidah api menandakan cakra sudah dilepas dari busurnya untuk menjalankan fungsinya memberantas ketidakadilan dan menegakkan kebenaran.
Jadi pada lambang Pengadilan Negeri Parigi, cakra digambarkan sebagai cakra yang "aktif", bukan cakra yang "statis"
PERISAI PANCASILA
Perisai Pancasila terletak ditengah-tengah cakra yang sedang menjalankan fungsinya memberantas ketidakadilan dan menegakkan kebenaran. Hal itu merupakan cerminan dari pasal 1 UU Nomor 14 tahun 1970 jo. pasal 1 UU Nomor 4 tahun 2004 yang rumusannya berbunyi :
" Kekuasaan Kehakiman adalah Kekasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia."
UNTAIAN BUNGA MELATI
Terdapat 2 (dua) untaian bunga melati masing-masing terdiri dari atas 8 (delapan) bunga melati, melingkar sebatas garis lengkung perisai bagian bawah, 8 (delapan ) sifat keteladanan dalam kepemimpinan (hastabrata).
SELOKA " DHARMMAYUKTI"
Pada tulisan "dharmmayukti" terdapat 2 (dua) huruf M yang berjajar. Hal itu disesuaikan dengan bentuk tulisan " dharmmayukti " yang ditulis dengan huruf Jawa.
Dengan menggunakan double M, huruf "A" yang terdapat pada akhir kata "dharma" akan dilafal sebagai "A" seperti pada ucapan kata "ACARA ", "DUA" "LUPA" dan sebagainya.
Apabila menggunakan 1 (satu) huruf "M", huruf "A" yang terdapat pada akhir kata "dharmma" memungkinkan dilafal sebagai huruf "O" seperti lafal "O" pada kata "MOTOR", "BOHONG" dan lain-lainnya.
Kata "DHARMMA" mengandung arti BAGUS, UTAMA, KEBAIKAN. Sedangkan kata "YUKTI" mengandung arti SESUNGGUHNYA, NYATA. Jadi kata "DHARMMAYUKTI" mengandung arti KEBAIKAN/KEUTAMAAN YANG NYATA/ YANG SESUNGGUHNYA yakni yang berujud sebagai KEJUJURAN, KEBENARAN DAN KEADILAN.
« kembali
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
Click to listen highlighted text!
Powered By
GSpeech