Prosedur Peminjaman Berkas Perkara

Tentang Pengadilan

  1. Mempunyai Kartu Identitas (KTP) / ID Card.
  2. Mengisi Formulir Peminjaman Arsip Perkara
  3. Menjaga dengan Baik arsip perkara yang telah dipinjam
  4. Mengembalikan arsip Perkara sesuai bataswaktu yang di tentukan
  5. Tidak menghilangkan berkas arsip perkara
  6. Bertanggung jawab atas Arsip Perkara
  7. Tidak merusak Arsip berkas Perkara
  8. Arsip dikembalikan dalam keaadaan baik dan tidak rusak utuh seperti sedia kala padasaat di pinjam.