MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI PARIGI KELAS II
Jl. Sungai Pakabata Kec. Parigi Kab. Parigi Moutong Sulawesi Tengah
Telp/Fax (0450) 2320883 - E-Mail : [email protected]
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
img_head Hak Mendapat Bantuan Hukum

HAK MENDAPAT BANTUAN HUKUM

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

Pasal 69

Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Pasal 70

  1. Penasihat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan.
  2. Jika terdapat bukti penyalahgunaan hak, maka penyidik/penuntut umum/petugas Lapas dapat memberikan peringatan.
  3. Jika peringatan tidak diindahkan, maka hubungan diawasi oleh pejabat terkait.
  4. Jika masih disalahgunakan, hubungan dapat disaksikan hingga akhirnya dapat dilarang.

Pasal 71

  1. Hubungan antara penasihat hukum dan tersangka diawasi tanpa mendengar isi pembicaraan.
  2. Khusus perkara keamanan negara, isi pembicaraan dapat didengar.

Pasal 72

Atas permintaan tersangka atau penasihat hukum, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan.

Pasal 73

Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap saat.

Pasal 74

Pembatasan hubungan antara penasihat hukum dan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan 71 dilarang setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech