Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
img_head Pengaduan Pelayanan Pengadilan

Pengaduan Pelayanan Pengadilan


PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA PERDATA

  1. Pihak berperkara datang ke Pengadilan Negeri membawa surat gugatan/permohonan minimal 2 rangkap (ditambah sejumlah Tergugat).
  2. Petugas Meja Pertama memberikan penjelasan dan menaksir panjar biaya perkara dalam SKUM.
  3. Petugas menyerahkan kembali gugatan/permohonan beserta SKUM rangkap 3.
  4. Pihak berperkara menyerahkan SKUM dan berkas kepada Kasir.
  5. Kasir menyerahkan SKUM asli untuk penyetoran ke bank.
  6. Penyetoran panjar biaya dilakukan di bank sesuai SKUM.
  7. Setelah divalidasi, slip bank dan SKUM diserahkan kembali ke Kasir.
  8. Kasir memberi tanda lunas dan mengembalikan SKUM + gugatan/permohonan.
  9. Berperkara menyerahkan gugatan/permohonan ke Meja Kedua.
  10. Petugas Meja Kedua mendaftar dan memberi nomor register.
  11. 1 rangkap berkas dikembalikan kepada pihak berperkara.
  12. Panggilan sidang dilakukan setelah PMH & PHS ditetapkan.

Klik di sini untuk pengajuan perkara perdata secara online (E-Court Mahkamah Agung).

PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA GUGATAN SEDERHANA

Gugatan sederhana adalah gugatan dengan nilai materiil maksimal Rp 500.000.000 dengan proses cepat.

  1. Diperiksa oleh hakim tunggal.
  2. Tahapan: pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan, penetapan hakim, pemeriksaan pendahuluan, penetapan hari sidang, pembuktian, putusan.
  3. Diselesaikan paling lama 25 hari.

Selengkapnya: PERMA No. 4 Tahun 2019.

PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA PIDANA

Meja Pertama

  • Menerima berkas perkara & barang bukti.
  • Memeriksa kelengkapan berkas.
  • Meminta kelengkapan berkas jika belum lengkap.
  • Mendaftarkan perkara ke register induk.

Meja Kedua

  • Menerima pernyataan banding/kasasi/PK/grasi.
  • Menerima & memberi tanda terima memori/kontra memori.

PROSEDUR PENGAJUAN BANDING PERKARA PIDANA

  • Membuat akta permohonan banding.
  • Mencatat permintaan banding dalam register.
  • Tenggat waktu banding 7 hari.
  • Mengirimkan berkas banding (bundel A & B) ke Pengadilan Tinggi.

PROSEDUR PENGAJUAN KASASI

  • Permohonan kasasi diajukan dalam 14 hari setelah putusan diberitahukan.
  • Dibuatkan akta kasasi.
  • Memori kasasi wajib disampaikan dalam 14 hari setelah pernyataan kasasi.

PROSEDUR PENGAJUAN PK PERKARA PIDANA

  • Permohonan PK diajukan oleh terpidana/ahli waris.
  • Hakim memeriksa alasan PK.
  • Berita acara pemeriksaan dibuat & dikirim ke MA dalam 30 hari.

PROSEDUR PERMOHONAN GRASI/REMISI

  • Diajukan ke Panitera Pengadilan tingkat pertama.
  • Hakim memberi pertimbangan dalam 30 hari.
  • Berkas dikirim ke Kejaksaan Negeri atau Mahkamah Agung.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengaduan

A. Disampaikan secara Tertulis

  1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor.
  2. Pelapor dianjurkan menggunakan formulir khusus, baik cetak maupun elektronik. Pengaduan tanpa formulir tetap diterima.
  3. Bagi Pelapor yang kesulitan membaca/menulis, petugas akan membantu menuangkan pengaduan dalam formulir tertulis.

B. Menyebutkan Informasi yang Jelas

  1. Identitas Aparat yang dilaporkan (jabatan & satuan kerja).
  2. Perbuatan yang dilaporkan.
  3. Nomor perkara apabila terkait pemeriksaan perkara.
  4. Bukti atau keterangan pendukung (nama, alamat, kontak saksi).

C. Tata Cara Pengiriman

  1. Pengaduan ditujukan kepada Ketua/Wakil Ketua Pengadilan tempat Terlapor bertugas atau kepada Ketua MA/Wakil Ketua MA Non Yudisial atau Ketua Muda Pengawasan.
  2. Jika dikirim via pos dalam amplop tertutup, wajib mencantumkan tulisan: "PENGADUAN pada Pengadilan" di kiri atas amplop.

D. Hak-Hak Pelapor

  • Kerahasiaan identitas dilindungi.
  • Dapat memberikan keterangan tanpa paksaan.
  • Mendapat informasi perkembangan laporan.
  • Mendapat perlakuan setara dengan Terlapor.

E. Hak-Hak Terlapor

  • Kesempatan membuktikan bahwa ia tidak bersalah.
  • Berhak memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

F. Hak-Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan

  • Merahasiakan kesimpulan & rekomendasi LHP kepada pihak mana pun kecuali pejabat berwenang.
  • Menentukan jangka waktu tambahan apabila proses penanganan membutuhkan waktu lebih lama.

G. Cara Menyampaikan Pengaduan (Khusus Aparatur Peradilan)

Mengacu PERMA 9 Tahun 2016 BAB I Pasal 3, pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Aplikasi SIWAS MA-RI.
  2. SMS: 081341504040 (format: Nama pelapor#NIP#satker#ibukota provinsi#nama terlapor#isi pengaduan).
  3. Email.
  4. Telepon: 0913-2325963.
  5. Meja Pengaduan.
  6. Surat.
  7. Kotak Pengaduan.

Selengkapnya: PERMA Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengaduan (Whistleblowing System)


Pengaduan Pelayanan
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech