MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI PARIGI KELAS II
Jl. Sungai Pakabata Kec. Parigi Kab. Parigi Moutong Sulawesi Tengah
Telp/Fax (0450) 2320883 - E-Mail : [email protected]
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
img_head Biaya Memperoleh Informasi

Biaya Memperoleh Informasi


Dasar Hukum - SK KMA Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Biaya perolehan salinan informasi:

  • Informasi elektronik diberikan tanpa biaya (gratis).
  • Informasi dalam bentuk cetak dikenakan biaya penggandaan dan biaya transportasi apabila menggunakan sarana berbayar.

Biaya Penggandaan Informasi:

  • Informasi publik dalam bentuk dokumen elektronik diberikan secara cuma-cuma.
  • Biaya penggandaan informasi dalam bentuk cetak dibebankan kepada pemohon.
  • Biaya penggandaan merupakan biaya riil, termasuk biaya transportasi dan pengiriman.
  • Pembayaran dilakukan melalui Petugas Layanan Informasi dan akan diberikan tanda terima sesuai ketentuan.

Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech