Syarat Permohonan Legalisasi Akta Dibawah Tangan ( Waarmerking )

Layanan Hukum

SYARAT-SYARAT PERMOHONAN LEGALISASI AKTA DIBAWAH TANGAN (WAARMERKING)

  1. Surat Permohonan yang ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar (Ditandatangani oleh semua ahli waris)
  2. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui camat
  3. Fotocopy Surat Keterangan Ahli Waris (2 rangkap terlegalisir Kelurahan/Kecamatan)
  4. Surat Keterangan / Akta Kematian dari Kelurahan (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan)
  5. Fotocopy Surat Keterangan /Akta Kematian dari Kelurahan yang dilegalisir
  6. Kartu Keluarga Pewaris dan Ahli Waris (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan)
  7. Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris dan Ahli Waris yang terlegalisir Kelurahan/Kecamatan
  8. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pewaris dari para Ahli Warisnya (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan)
  9. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pewaris dari para Ahli Warisnya terlegalisir Kelurahan/Kecamatan
  10. Buku Rekening dari Buku Tabungan / Deposito dan atau Buku Taspen dan atau Polis Asuransi (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan)
  11. Fotocopy Buku Rekening dari Buku Tabungan / Deposito dan atau Buku Taspen dan atau Polis Asuransi
  12. Asli Surat Kuasa dari Ahli Waris yang lain apabila dikuasakan kepada salah satu Ahli Warisnya bermaterai Rp. 10.000
  13. Membayar Leges / PNBP Rp. 10.000