Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
img_head Syarat Permohonan Legalisasi Akta Dibawah Tangan ( Waarmerking )

Syarat Permohonan Legalisasi Akta Dibawah Tangan ( Waarmerking )


SYARAT-SYARAT PERMOHONAN LEGALISASI AKTA DIBAWAH TANGAN (WAARMERKING)

  1. Surat Permohonan yang ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar (Ditandatangani oleh semua ahli waris)
  2. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui camat
  3. Fotocopy Surat Keterangan Ahli Waris (2 rangkap terlegalisir Kelurahan/Kecamatan)
  4. Surat Keterangan / Akta Kematian dari Kelurahan (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan)
  5. Fotocopy Surat Keterangan /Akta Kematian dari Kelurahan yang dilegalisir
  6. Kartu Keluarga Pewaris dan Ahli Waris (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan)
  7. Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris dan Ahli Waris yang terlegalisir Kelurahan/Kecamatan
  8. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pewaris dari para Ahli Warisnya (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan)
  9. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pewaris dari para Ahli Warisnya terlegalisir Kelurahan/Kecamatan
  10. Buku Rekening dari Buku Tabungan / Deposito dan atau Buku Taspen dan atau Polis Asuransi (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan)
  11. Fotocopy Buku Rekening dari Buku Tabungan / Deposito dan atau Buku Taspen dan atau Polis Asuransi
  12. Asli Surat Kuasa dari Ahli Waris yang lain apabila dikuasakan kepada salah satu Ahli Warisnya bermaterai Rp. 10.000
  13. Membayar Leges / PNBP Rp. 10.000

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech