Click to listen highlighted text!
Powered By
GSpeech
Beranda
Tentang Pengadilan
Pengantar dari Ketua Pengadilan
Visi dan Misi Pengadilan
Profil Pengadilan
Sejarah Pengadilan
Struktur Organisasi
Wilayah Yuridiksi
Profil Hakim dan Pegawai
Ketua dan Wakil Ketua
Hakim
Pejabat Struktural
Kepaniteraan Pengadilan
Kesekretariatan Pengadilan
Pejabat Fungsional
Pegawai
Pegawai Non ASN
Profil Role Moden dan Agen Perubahan
Profil Role Model
Profil Agen Perubahan
Kepaniteraan
Kepaniteraan Pidana
Alur Perkara Pidana
Tata Cara Penyelesaian Perkara Pidana
Tata Cara Persidangan
Pendaftaran Banding Pidana
Pendaftaran Kasasi Pidana
Diversi
Kepaniteraan Perdata
Proses Pendaftaran dan Alur Perkara Gugatan
Gugatan Sederhana
Tata Cara Penyelesaian Perkara Perdata
Pendaftaran Banding Perdata
Pendaftaran Kasasi Perdata
Pendaftaran Peninjuan Kembali Perdata
Kepaniteraan Hukum
Penerbitan Surat Tidak Pernah dipidana
Layanan Pembebasan Biaya Perkara
Pengesahan Akta Berbadan Hukum
Pengesahan Surat Kuasa
Ijin Penelitian
Permohonan Salinan Putusan
Prosedur Peminjaman Berkas Perkara
Sistem Pengelolaan Pengadilan
E - Learning
Kebijakan / Yurisprudensi
Rencana Strategis
Rencana Kerja dan Anggaran
Pengawasan dan Kode Etik Hakim
Layanan Publik
PTSP
Jenis Layanan
Budaya Kerja
Jam Kerja
Layanan Informasi Publik
Kebijakan dan Peraturan
Kategori Infromasi
Prosedur Permohonan Infromasi
Hak Pemohon Infromasi
Alur Permohonan Informasi
Biaya Memperoleh Informasi
Formulir Permohonan Infromasi
Tata Cara Keberatan Infromasi
Penanggung Jawab Infromasi (PPID)
Tata Tertib di Pengadilan
Prosedur Permohonan Informasi
Laporan IKM dan IPK
Laporan Survey Harian
Laporan
Anggaran Dipa
Keuangan Perdata
Realisasi Anggaran Dipa
Sakip
Laporan Tahunan
LHKPN/LHKASN
Maklumat Pelayanan
Maklumat PPID
Biaya Panjar Perkara
Standar Pelayanan
Layanan Hukum
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Peraturan dan Kebijakan
Posbakum (Layanan Bantuan Hukum) Gratis
Prosedur Eksekusi
Pengesahan Akta Dibawah Tangan (Waarmerking)
Kepaniteraan
Kepaniteraan Pidana
Alur Perkara Pidana
Tata Cara Penyelesaian Perkara Pidana
Tata Cara Persidangan
Pendaftaran Banding Pidana
Pendaftaran Kasasi Pidana
Diversi
Kepaniteraan Perdata
Proses Pendaftaran dan Alur Perkara Gugatan
Gugatan Sederhana
Tata Cara Penyelesaian Perkara Perdata
Pendaftaran Banding Perdata
Pendaftaran Kasasi Perdata
Pendaftaran Peninjuan Kembali Perdata
Kepaniteraan Hukum
Penerbitan Surat Tidak Pernah dipidana
Layanan Pembebasan Biaya Perkara
Pengesahan Akta Berbadan Hukum
Pengesahan Surat Kuasa
Ijin Penelitian
Permohonan Salinan Putusan
Prosedur Peminjaman Berkas Perkara
Berita
Berita Terkini
Galeri Kegiatan
Hubungi Kami
Alamat Pengadilan
Sosial Media
Whatsapp
Reformasi Birokrasi
Zona Integritas
Area I
Area II
Area III
Area IV
Area V
Area VI
LKE ZI
Inovasi Pengadilan
AMPUH
SK TIM AMPUH
Syarat Permohonan Legalisasi Akta Dibawah Tangan ( Waarmerking )
Syarat Permohonan Legalisasi Akta Dibawah Tangan ( Waarmerking )
SYARAT-SYARAT PERMOHONAN LEGALISASI AKTA DIBAWAH TANGAN (WAARMERKING)
Surat Permohonan yang ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar (Ditandatangani oleh semua ahli waris)
Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui camat
Fotocopy Surat Keterangan Ahli Waris (2 rangkap terlegalisir Kelurahan/Kecamatan)
Surat Keterangan / Akta Kematian dari Kelurahan (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan)
Fotocopy Surat Keterangan /Akta Kematian dari Kelurahan yang dilegalisir
Kartu Keluarga Pewaris dan Ahli Waris (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan)
Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris dan Ahli Waris yang terlegalisir Kelurahan/Kecamatan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pewaris dari para Ahli Warisnya (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan)
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pewaris dari para Ahli Warisnya terlegalisir Kelurahan/Kecamatan
Buku Rekening dari Buku Tabungan / Deposito dan atau Buku Taspen dan atau Polis Asuransi (Asli untuk diperlihatkan dan dicocokan)
Fotocopy Buku Rekening dari Buku Tabungan / Deposito dan atau Buku Taspen dan atau Polis Asuransi
Asli Surat Kuasa dari Ahli Waris yang lain apabila dikuasakan kepada salah satu Ahli Warisnya bermaterai Rp. 10.000
Membayar Leges / PNBP Rp. 10.000
« kembali
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
Click to listen highlighted text!
Powered By
GSpeech