Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
img_head Area IV : Penguatan Akuntabilitas

Area IV : Penguatan Akuntabilitas


1. Keterlibatan Pimpinan (5)
a. Pimpinan terlibat langsung dalam penyusunan perencanaan Dokumen​
b. Pimpinan terlibat dalam penyusunan Penetapan Kinerja Dokumen
c. Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala Dokumen
2. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja (5)
a. Dokumen perencanaan sudah ada Dokumen
b. Dokumen perencanaan telah berorientasi hasil Dokumen
c. Terdapat Indikator Kinerja Utama (IKU) Dokumen
d. Indikator kinerja telah SMART Dokumen
e. Laporan kinerja telah disusun tepat waktu Dokumen
f. Pelaporan kinerja memberikan informasi yang jelas tentang capaian kinerja Dokumen
g. Terdapat upaya peningkatan kapasitas SDM terkait akuntabilitas kinerja Dokumen
h. Pengelolaan akuntabilitas dilaksanakan oleh SDM yang kompeten Dokumen
II REFORM
1. Meningkatnya capaian kinerja unit kerja Dokumen​
2. Pemberian Reward and Punishment Dokumen
3. Kerangka Logis Kinerja Dokumen
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech