Berikut adalah tugas pokok dan fungsi sesuai dengan struktur organisasi di atas :
Tugas masing - masing Jabatan
Ketua Pengadilan, antara lain:
Wakil Ketua Pengadilan
Hakim
Panitera
Sekretaris
Panitera Pengganti
Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan
Jurusita
Pada Pengadilan Negeri terdapat dua bidang pokok yaitu kepaniteraan dan sekretariatan yang dipimpin oleh Panitera dan Sekretaris dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
Kepaniteraan
Sesuai ketentuan pasal 2 Keputusan KMA-RI No. KMA/004/SK/II/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, tugas pokok Kepaniteraan adalah memberikan pelayanan teknis di bidang administrasi perkara dan administrasi peradilan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini fungsi Kepaniteraan mencakup 5 (lima) lima hal, yaitu:
Bidang Kepaniteraan dibagi dalam 3 sub bidang kepaniteraan yaitu:
Masing-masing Kepaniteraan tersebut dipimpin oleh seorang Panitera Muda selaku kepala Sub Kepaniteraan.
Kesekretariatan
Tugas pokok Sekretariat adalah memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Negeri. Dalam hal ini fungsi Sekretariat mencakup 3 (tiga) hal yaitu:
Bidang Sekretariatan ini dibagi dalam 3 (tiga) sub yaitu:
Masing-masing Urusan ini dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.