Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
img_head Mekanisme Gugatan Sederhana

Mekanisme Gugatan Sederhana



Cinque Terre

Perubahan Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Berdasarkan PERMA No. 4 Tahun 2019 :

  1. Hanya untuk perkara gugatan waprestasi dan/ atau PMH, bukan perkara sengketa atas tanah dan/ atau bukan perkara khusus (kepailitan atau ketenagakerjaan) ;
  2. Tuntutan tidak lebih dari Rp 500 juta (PERMA lama maksimal Rp 200 juta) dan bukan tuntutan immaterial ; 
  3. Penggugat dan Tergugat berada dalam satu wilayah hukum dan jumlah penggugat dan tergugat tidak boleh lebih dari satu (kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama).


⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech