Perubahan Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Berdasarkan PERMA No. 4 Tahun 2019 : Hanya untuk perkara gugatan waprestasi dan/ atau PMH, bukan perkara sengketa atas tanah dan/ atau bukan perkara khusus (kepailitan atau ketenagakerjaan) ; Tuntutan tidak lebih dari Rp 500 juta (PERMA lama maksimal Rp 200 juta) dan bukan tuntutan immaterial ; Penggugat dan Tergugat berada dalam satu wilayah hukum dan jumlah penggugat dan tergugat tidak boleh lebih dari satu (kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama).
Perubahan Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Berdasarkan PERMA No. 4 Tahun 2019 :