Click to listen highlighted text!
Powered By
GSpeech
Beranda
Tentang Pengadilan
Pengantar dari Ketua Pengadilan
Visi dan Misi Pengadilan
Tugas Pokok dan Fungsi
Profil Pengadilan
8 Nilai Utama Mahkamah Agung
Sejarah Pengadilan
Struktur Organisasi
Wilayah Yuridiksi
Arti Lambang
Motto
Nilai - Nilai Utama
Profil Hakim dan Pegawai
Hakim
Pejabat Struktural
Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan
Kepaniteraan Pengadilan
Kesekretariatan Pengadilan
Pejabat Fungsional
Pegawai
Pegawai Non ASN
Profil Role Moden dan Agen Perubahan
Profil Role Model
Profil Agen Perubahan
Kepaniteraan
Kepaniteraan Pidana
Alur Perkara Pidana
Tata Cara Penyelesaian Perkara Pidana
Tata Cara Persidangan
Pendaftaran Banding Pidana
Pendaftaran Kasasi Pidana
Diversi
Kepaniteraan Perdata
Proses Pendaftaran dan Alur Perkara Gugatan
Gugatan Sederhana
Tata Cara Penyelesaian Perkara Perdata
Pendaftaran Banding Perdata
Pendaftaran Kasasi Perdata
Pendaftaran Peninjuan Kembali Perdata
Kepaniteraan Hukum
Penerbitan Surat Tidak Pernah dipidana
Layanan Pembebasan Biaya Perkara
Pengesahan Akta Berbadan Hukum
Pengesahan Surat Kuasa
Ijin Penelitian
Permohonan Salinan Putusan
Prosedur Peminjaman Berkas Perkara
PTSP
Jenis Layanan
Strandart Pelayanan
Budaya Kerja
tata Tertib Pengadilan
Informasi Perkara
Statistik Perkara
Layanan Publik
Jam Kerja
Layanan Informasi Publik
Kebijakan dan Peraturan
Kategori Infromasi
Prosedur Permohonan Infromasi
Hak Pemohon Infromasi
Alur Permohonan Informasi
Biaya Memperoleh Informasi
Formulir Permohonan Infromasi
Tata Cara Keberatan Infromasi
Penanggung Jawab Infromasi (PPID)
Tata Tertib di Pengadilan
Prosedur Permohonan Informasi
Laporan IKM dan IPK
Laporan Survey Harian
Laporan
Anggaran Dipa
Keuangan Perdata
Realisasi Anggaran Dipa
Sakip
Laporan Tahunan
LHKPN/LHKASN
Layanan Pengaduan
Layanan Hukum
Biaya Perkara Perdata Gugatan Atau Permohonan
Sistem Informasi Penelurusan Perkara
Aplikasi Perkara Tilang
Direktori Putusan
Peraturan dan Kebijakan JDIH
Informasi Bantuan Hukum
Pengaduan Pelayanan Pengadilan
Mekanisme Gugatan Sederhana
E-Court
Informasi Tentang Hak-Hak Perempuan Berhadapan Dengan Hukum
Standart Pelayanan
Berita
Berita Terkini
Galeri Kegiatan
Hubungi Kami
Alamat Pengadilan
Pertanyaan
Reformasi Birokrasi
Zona Integritas
Area I
Area II
Area III
Area IV
Area V
Area VI
Area VII
LKE ZI
Akreditasi Penjaman Mutu
Manual Mutu
Kategori Infromasi
SK TIM AKREDITASI
SERTIFIKAT AKREDITASI
PENDAFTARAN KASASI PERDATA
PENDAFTARAN KASASI PERDATA
PENDAFTARAN UPAYA HUKUM TINGKAT KASASI
Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), yang menerima pendaftaran terhadap permohonan Kasasi.
Permohonan Kasasi dapat diajukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada para pihak. Apabila hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya.
Permohonan Kasasi yang melampaui tenggang waktu tersebut di atas tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan (Pasal 45 A UU No. 5/2004).
Ketua Pengadilan Negeri menetapkan panjar biaya Kasasi yang dituangkan dalam SKUM, yang diperuntukkan:
Biaya pencatatan pernyataan Kasasi;
Besarnya biaya Kasasi yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung ditambah biaya pengiriman melalui bank ke rekening Mahkamah Agung;
Biaya pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung;
Biaya Pemberitahuan (BP): BP pernyataan Kasasi, BP memori Kasasi, BP kontra memori Kasasi, BP untuk memeriksa kelengkapan berkas (inzage) bagi pemohon,,BP untuk memeriksa kelengkapan berkas (inzage) bagi termohon, BP amar putusan Kasasi kepada pemohon, BP amar putusan Kasasi kepada termohon.
SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga:
lembar pertama untuk pemohon;
lembar kedua untuk kasir;
lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas perkara;
Menyerahkan SKUM kepada pihak yang bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas Pengadilan Negeri.
Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani dan membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
Pernyataan Kasasi dapat diterima apabila panjar biaya perkara Kasasi yang ditentukan dalam SKUM telah dibayar lunas.
Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.
Apabila panjar biaya Kasasi telah dibayar lunas maka pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pernyataan Kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan Kasasi tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan Kasasi.
Permohonan Kasasi dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender harus telah disampaikan kepada pihak lawan.
Memori Kasasi harus telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak keesokan hari setelah pernyataan Kasasi. Apabila hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya.
Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori Kasasi dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender salinan memori Kasasi tersebut disampaikan kepada pihak lawan.
Kontra memori Kasasi harus telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sesudah disampaikannya memori Kasasi.
Sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/ memeriksa kelengkapan berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta.
Dalam waktu 65 (enam puluh lima) hari sejak permohonan Kasasi diajukan, berkas Kasasi berupa bundel A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
Biaya permohonan Kasasi untuk Mahkamah Agung harus dikirim oleh pemegang kas melalui Bank yang ditunjuk dengan menggunakan Virtual Account (VA) dan bukti pengirimannya dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan.
Tanggal penerimaan memori dan kontra memori Kasasi harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan Kasasi.
Fotocopy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung wajib dikirim ke Mahkamah Agung.
Pencabutan permohonan Kasasi diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon Kasasi. Apabila pencabutan permohonan Kasasi diajukan oleh kuasanya maka harus diketahui oleh principal.
Pencabutan permohonan Kasasi harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan permohonan Kasasi yang ditandatangani oleh Panitera.
« kembali
Click to listen highlighted text!
Powered By
GSpeech