• (0450) 2320883
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Senin-Kamis 08.00-16.30 - Jum'at 08.00-17.00

SEJARAH SINGKAT PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI PARIGI

Kabupaten Parigi Moutong adalah salah satu kabupaten yang ada di  Propinsi Sulawesi Tengah yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Donggala dengan batas – batas wilayah sebagai berikut :

 

         Sebelah Utara berbatasan dengan Propinsi Gorontalo;

         Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Poso;

         Sebelah Timur Berbatasan dengan Teluk Tomini;

        Sebelah Barat berbatasan dengan  Kabupaten Donggala dan Kota Palu;

 

Secara umum wilayah Kabupaten Parigi Moutong terdiri dari pesisir pantai dan pegunungan dengan pendapatan masyarakatnya di dominasi dari hasil pertanian.

Bahwa sebelum Pengadilan Negeri Parigi di bentuk, perkara di wilayah Hukum Kabupaten Parigi Moutong ditangani oleh Pengadilan Negeri Donggala.

Untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada Masyarakat pencari keadilan yang ada di Wilayah Hukum Kabupaten Parigi Moutong maka Pengadilan Negeri Parigi di bentuk melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 03 Tahun 2008 tanggal 26 Januari 2008 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Balige, Pengadilan Negeri Masamba, Pengadilan Negeri Saumlaki, Pengadilan Negeri Ranai, Pengadilan Negeri Prabumulih, Pengadilan Negeri Pagar Alam, Pengadilan Negeri Kasongan, Pengadilan Negeri Parigi, Pengadilan Negeri Bintuhan, Pengadilan Negeri Tais, Pengadilan Negeri Malili, Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Pengadilan Negeri Amurang, Pengadilan Negeri Kepahiang, Pengadilan Negeri Tubei dan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.

Bahwa Pengadilan Negeri Parigi diresmikan secara kolektif bersama peresmian Pengadilan Negeri Balige, Pengadilan Negeri Masamba, Pengadilan Negeri Saumlaki, Pengadilan Negeri Ranai, Pengadilan Negeri Prabumulih, Pengadilan Negeri Pagar Alam, Pengadilan Negeri Kasongan, Pengadilan Negeri Bintuhan, Pengadilan Negeri Tais, Pengadilan Negeri Malili, Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Pengadilan Negeri Amurang, Pengadilan Negeri Kepahiang, Pengadilan Negeri Tubei dan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong pada tanggal  03 Desember 2008.

Bahwa Ketua Pengadilan Negeri Parigi yang pertama adalah Alexander Sampewai Palumpun, SH.,MH yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 13/Dju/SK/MH/XI/2008 tanggal 21 November 2008 yang di sumpah dan dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada tanggal 11 Desember 2008. Awalnya Pengadilan Negeri Parigi berkantor di Ruang Sidang (Zeeting Plat) Pengadilan Negeri Palu yang ada di Parigi dengan alamat Jalan Trans Sulawesi No.    Kelurahan Bantaya Parigi dan kemudian pada awal januari 2013, Kantor Pengadilan Negeri Parigi pindah ke gedung baru yang terletak di Jalan S. Pakabata No.  Parigi Desa Bambalemo, Kec. Parigi, Kab. Parigi Moutong.

Bahwa Pengadilan Negeri Parigi secara resmi beroperasi sejak tanggal 31 Desember 2008, yang diawali dengan pelantikan Para Pejabat, yaitu :

         Panitera / Sekretaris               :     Rapiuddin, SH.

         Wakil Panitera                        :     I Ketut Sueca, SH.

         Panitera Muda Pidana             :     Ady Yayan Saswanto, SH.

         Panitera Muda Perdata            :     Marolop Sinaga, SH.

         Panitera Muda Hukum             :     Rosmaida Goeltom

Awal beroperasinya Pengadilan Negeri Parigi, Hakim yang melaksanakan tugas di Pengadilan Negeri Parigi hanya 2 (dua) orang yaitu Ketua Pengadilan Negeri Parigi dan Sdr. Wiryatmo Lukito Totok, SH.  Pada Bulan Pebruari 2009, Pengadilan Negeri Parigi mendapat ketambahan Hakim yang melaksanakan tugas yaitu Doni Hardiyanto, SH dan Ranto Sabungan Silalahi, SH yang kemudian di susul oleh Hakim  Yuri Adriansyah, SH dan Bulan Juni 2009  Pranoto, SH disumpah dan dilantik  sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Parigi yang pertama. Jabatan struktural dan fungsional lainnya terisi sejak Bulan Pebruari 2009 dengan dilantiknya Sunarto Mait, ST sebagai Kepala Urusan Kepegawaian  dan Marturasi Pakpahan sebagai Jurusita Pengganti.

Pada awal beroperasinya Pengadilan Negeri Parigi, terdapat banyak kekurangan seperti kekurangan pegawai / staf sehingga untuk melaksanakan tugas sehari-hari di Pengadilan Negeri Parigi belum maksimal. Bahkan Pada Tahun Anggaran 2009 Pengadilan Negeri Parigi belum memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari kami selaku Ketua Pengadilan Negeri Parigi memohon partisipasi rekan-rekan Hakim dan Pansek untuk dapat memenuhi kebutuhan tersebut secara suka rela, terutama kebutuhan ATK. Bahwa Pengadilan Negeri Parigi pertama kalinya mendapat dana untuk biaya operasional pada Bulan Oktober 2011 yang di titipkan pada DIPA Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang kemudian mulai Tahun Anggaran 2010 Pengadilan Negeri Parigi sudah memiliki DIPA tersendiri.

Mulai Tahun Anggaran 2010, Pengadilan Negeri Parigi telah mendapat anggaran untuk Pembangunan Gedung Kantor Tahap I yang peletakan batu pertamanya dilaksanakan pada tanggal 06 Juni 2010 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan gedung kantor baru tersebut dibangun 3 (tiga) tahap sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012 dan awal Bulan Januari 2013 Kantor Pengadilan Negeri Parigi berpindah tempat di gedung baru. Gedung kantor baru tersebut didirikan diatas lahan seluas + 2  HA yang merupakan tanah hibah dari Pemeritah Daerah Kabupaten Parigi Moutong.

Yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Parigi mulai dari terbentuknya, secara berurut adalah sebagai berikut :

No.

Nama Pejabat

 

TMT

Menduduki Jabatan

 

TMT

Akhir Jabatan

1

Alexander Sampewai Palumpun, SH.,MH.

11 Desember 2008

27 Juni 2011

2

I Made Sukanada, SH.,MH.

27 Juni 2011

19 Februari 2014

3

Elfian, SH., MH.

19 Februari 2014

17 Desember 2015

4

Efrata Happy Tarigan,SH.MH

17 Desember 2015

10 Agustus 2017

5
  R.HENDY NURCAHYO SAPUTRO,S.H.,M.Hum
07 Februari 2018 21 Januari 2021
6 Dwi Sugianto,SH 21 Januari 2021 8 Februari 2021
7 Yakobus Manu,SH 8 Februari 2021  Sekarang


Copyright © 2024 Pengadilan Negeri Parigi
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech