Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
img_head NILAI-NILAI UTAMA

NILAI-NILAI UTAMA

Nilai Nilai Utama

Berdasarkan visi dan misi, dikembangkanlah nilai-nilai utama Pengadilan Negeri Parigi Kelas II. Nilai-nilai inilah yang akan menjadi dasar perilaku seluruh Pengadilan Negeri Parigi dalam upaya mencapai visinya. Pelaksanaan dari nilai-nilai ini pada akhirnya akan membentuk budaya Pengadilan Negeri Parigi. Nilai-nilai yang dimaksud, adalah:

  1. Kemandirian Kekuasaan Kehakiman  (Pasal 24 ayat (1) UUD 1945)
  • Kemandirian Institusional: Pengadilan Negeri Parigi  adalah lembaga mandiri dan harus bebas dari intervensi oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman. 
  • Kemandirian Fungsional: Setiap hakim Pengadilan Negeri Parigi  wajib menjaga kemandirian dalam menjalankan tugas dan fungsinya.  Artinya, seorang Hakim Pengadilan Negeri Parigi  dalam memutus perkara harus didasarkan pada fakta dan dasar hukum yang diketahuinya, serta bebas dari pengaruh, tekanan, atau ancaman, baik langsung ataupun tak langsung, dari manapun dan dengan alasan apapun juga.

 

  1. Integritas dan Kejujuran  (Pasal 24A ayat (2) UUD 1945;  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)

Perilaku hakim Pengadilan Negeri Parigi harus dapat menjadi teladan bagi masyarakat. Perilaku hakim yang jujur dan adil dalam menjalankan tugasnya, akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas putusan yang kemudian dibuatnya. Integritas dan kejujuran harus menjiwai pelaksanaan tugas aparatur peradilan.

 

  1. Akuntabilitas  (Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)

Hakim Pengadilan Negeri Parigi  harus mampu melaksanakan tugasnya menjalankan kekuasaan kehakiman dengan profesional dan penuh tanggung jawab. Hal ini antara lain diwujudkan dengan memperlakukan pihak-pihak yang berperkara secara profesional, membuat putusan yang didasari dengan dasar alasan yang memadai, serta usaha untuk selalu mengikuti perkembangan masalah-masalah hukum aktual. Begitu pula halnya dengan aparatur Pengadilan Negeri Parigi, tugas-tugas yang diemban juga harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan profesional.

 

  1. Responsibilitas  (Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 UndangUndang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)

Pengadilan Negeri Parigi  harus tanggap atas kebutuhan pencari keadilan, serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat mencapai peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, hakim Pengadilan Negeri Parigi  juga harus menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

 

  1. Keterbukaan  (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 13 dan Pasal 52 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)

Salah satu upaya Pengadilan Negeri Parigi  untuk menjamin adanya perlakuan sama di hadapan hukum, perlindungan hukum, serta kepastian hukum yang adil, adalah dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan penanganan suatu perkara dan kejelasan mengenai hukum yang berlaku dan penerapannya di Indonesia.

 

  1. Ketidakberpihakan (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No.  48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)

Ketidakberpihakan merupakan syarat utama terselenggaranya proses peradilan yang jujur dan adil, serta dihasilkannya suatu putusan yang mempertimbangkan pendapat/kepentingan para pihak terkait. Untuk itu, aparatur Pengadilan Negeri Parigi  harus tidak berpihak dalam memperlakukan pihak-pihak yang berperkara.

 

  1. Perlakuan yang sama di hadapan hukum  (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 52 UU No. 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)

Setiap warga negara, khususnya pencari keadilan, berhak mendapat perlakuan yang sama dari Pengadilan Negeri Parigi untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech