MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI PARIGI KELAS II
Jl. Sungai Pakabata Kec. Parigi Kab. Parigi Moutong Sulawesi Tengah
Telp/Fax (0450) 2320883 - E-Mail : [email protected]
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
img_head BERITA

Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Tergugat Perkara Nomor 52/Pdt.G/2025/PN Prg

Mar13

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 6 Kali


Pada hari ini Jumat tanggal 13 Maret 2026 saya Femila Sari, A.Md Jurusita pada Pengadilan Negeri Parigi, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 52/Pdt.G/2025/PN Prg

 

TELAH MEMBERITAHUKAN DENGAN RESMI KEPADA:

 

I NYOMAN SUDARSANA, TTL Polanto Jaya, 28 Agustus 1998, Agama Hindu, Pendidikan SMA, Pekerjaan Petani, Alamat sebelumnya Dusun Mertajati Desa Sausu Peore Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, Alamat saat ini tidak diketahui. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat.

 

Atas Putusan Pengadilan Negeri Parigi tanggal 13 Maret 2026 dalam perkara antara:

 

 

 

Kadek Nia Susanti Sebagai Penggugat

LAWAN

I Nyoman Sudarsana Sebagai Tergugat

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech