MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI PARIGI KELAS II
Jl. Sungai Pakabata Kec. Parigi Kab. Parigi Moutong Sulawesi Tengah
Telp/Fax (0450) 2320883 - E-Mail : [email protected]
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
img_head BERITA

Relaas Panggilan Kepada Tergugat Perkara Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Prg

Mar13

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 9 Kali


Pada hari ini Jumat tanggal 13 Maret 2026, saya FEMILA SARI, A.Md, Jurusita pada Pengadilan Negeri Parigi, atas perintah Hakim Ketua dalam Perkara Perdata Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Prg:
TELAH MEMANGGIL:
NI GUSTI MADE MURNIATI,
Nik: 7208086512750001,
Tempat/Tgl. Lahir: Bali/25 Desember 1975,
Jenis kelamin: Perempuan,
Agama: Hindu,
Pekerjaan: Mengurus Rumah Tangga,
dahulu beralamat Desa Tovalo Kec. Kasimbar Kab. Parigi Moutong sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang pasti masih di wilayah Republik Indonesia, sebagai Tergugat.
Untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Parigi yang yang diselenggarakan pada:
Hari Tanggal: Kami, 18 Juni 2026
Jam: 10.00 Wita
Tempat: Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Parigi
Jalan Sungai Pakabata, Kecamatan Parigi, Kabupaten
Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Dalam perkara perdata antara:
I Gusti Ketut Tinggalyasa Sebagai Penggugat;
Lawan
Ni Gusti Made Murniati Sebagai Tergugat;

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech