IMPLEMENTASI SIPP DI UJUNG TIMUR INDONESIA Oleh :Anteng Supriyo, S.H., M.H. (Hakim PN Purwokerto / Anggota Satgas SIPP Dirjen Badilum) SIPP Saat Ini Sebagai sebuah aplikasi yang membantu mempermudah pelaksanaan business process peradilan dan penyediaan informasi publik atas penanganan perkara di pengadilan, aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) telah berkembang dengan pesat. Setelah versi 3.1.2 resmi diluncurkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Mei 2016 di Denpasar Bali, SIPP kini sudah memasuki versi 3.1.3. Dalam waktu dekat, direncanakan versi 3.1.4 akan segera hadir. Banyak menjadi pertanyaan mengapa SIPP harus selalu berubah-ubah / diperbarui versinya. Perubahan atau Pembaharuan SIPP ke dalam versi terbarunya dimaksudkan untuk memperbaiki dan melengkapi kekurangan-kekurangan yang ditemukan di versi sebelumnya terutama disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan administrasi perkara sebagaimana terdapat di dalam Buku Pedoman Teknis Administasi dan Teknis Peradilan (Buku II) serta perkembangan-perkembangan hukum terbaru sebagai salah satu contoh misalnya permasalahan Small Claim Court yang mulai diadopsi oleh peradilan di Indonesia. Setelah Peluncuran aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) 3.1.2 tersebut, Ketua MA RI menegaskan bahwa SIPP adalah satu-satunya aplikasi yang dipakai oleh seluruh lingkungan peradilan di bawah MA untuk administrasi penanganan perkara, penyediaan informasi publik, pencatatan kinerja dan pelaporan. Lingkungan Peradilan Umum sudah lebih dulu menggunakan aplikasi ini sejak versi 01 yang waktu itu lebih populer dikenal dengan Case Tracking System (CTS) dan secara resmi Dirjen Badilum telah mewajibkan seluruh Pengadilan Negeri menggunakan SIPP sejak 2 Januari 2014. Untuk Lingkungan Peradilan Agama, SIPP merupakan aplikasi baru karena selama lebih dari satu dekade sebelumnya, peradilan agama menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Perkara Peradilan Agama (SIADPA). Dirjen Badilag sudah menetapkan deadline 30 Juni 2016 sebagai batas akhir masa transisi dari SIADPA ke SIPP dan terhitung sejak 1 Juli 2016, semua pengadilan di lingkungan peradilan agama wajib menggunakan SIPP. Demikian juga implementasi SIPP dijalankan lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, dimana kedua lingkungan peradilan ini sebelumnya mengunakan SIAD-MIL dan SIAD-TUN. Saat ini SIPP dipercaya akan mampu meningkatkan kinerja sistem manajemen perkara, transparansi dan akuntabilitas peradilan, kualitas data perkara dan putusan pengadilan serta ketepatan waktu dalam menyelesaikan perkara. Bahkan pada saat Hari Jadi Mahkamah Agung RI yang ke-71 yang jatuh pada tanggal 19 Agustus 2016 yang kemarin dirayakan oleh Mahkamah Agung RI beserta peradilan-peradilan di bawahnya, Tema yang dipilih adalah : Penguatan Akuntabilitas Peradilan Dalam Rangka Menggapai Kembali Kepercayaan Publik. Pemilihan Tema tersebut dirasakan sangat tepat, karena ditengah-tengah badai yang menimpa Mahkamah Agung RI beserta peradilan-peradilan di bawahnya dengan tertangkapnya beberapa aparat peradilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terdapat secercah harapan yang dapat mengangkat ke-Agung-an Mahkamah Agung RI beserta peradilan-peradilan di bawahnya berupa aplikasi yang mengakomodir prinsip Tranparansi dan Akuntabilitas Peradilan di antaranya Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP). Dalam Pidato Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT Ke-71 Proklamasi Kemerdekaan RI di depan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Jakarta, tanggal 15 Agustus 2016 tentang Laporan Kinerja Lembaga-Lembaga Negara, Presiden Joko Widodo menyampaikan tentang kemajuan dan kondisi Mahkamah Agung saat ini dalam kinerja penanganan perkara yang meningkat, produktivitas penyelesaian perkara di MA terbaik dalam sepanjang sejarah, dan keterbukaan informasi serta memberikan akses keadilan yang lebih baik terhadap pencari keadilan. Selanjutnya dalam Pidato Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT Ke-71 Proklamasi Kemerdekaan RI di depan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Jakarta, tanggal 16 Agustus 2016, Presiden Joko Widodo juga menyampaikan bahwa percepatan penggunaan Teknologi Informasi dalam sistem kerja Pemerintah juga terus dipercepat, sebagai bagian penting dari peningkatan kualitas layanan publik, efisiensi, dan pencegahan praktik korupsi. Lantas, bagaimana kondisi terkini implementasi SIPP di seluruh pengadilan di Indonesia? Apakah publik pencari keadilan dan aparat pengadilan sudah merasakan manfaat dari implementasi aplikasi ini? Implementasi SIPP di Ujung Timur Indonesia Tidak berlebihan jika kita mengambil sampel pengadilan yang berada di ujung timur Indonesia sebagai contoh yang dapat dijadikan representasi bagaimana kondisi real implementasi SIPP di pengadilan. Selama satu minggu yaitu pada tanggal 8-12 Agustus 2016, Tim SIPP Mahkamah Agung melakukan mentoring implementasi SIPP di empat lingkungan peradilan di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat. Kegiatan ini difasilitasi oleh lembaga donor Proyek SUSTAIN (Support for Justice Sector Reform in Indonesia) yang didanai Uni Eropa dan UNDP. SUSTAIN termasuk pihak yang sangat concern menyokong implementasi SIPP sebagai salah satu aspek pembaharuan di bidang hukum dan keadilan khususnya di Mahkamah Agung RI sejak lembaga ini dibentuk di Indonesia pada 2014 lalu. Tim mentoring terdiri dari Anteng Supriyo, S.H., M.H. (Hakim PN Purwokerto/Anggota Satgas SIPP Badilum), Achmad Cholil, S.Ag., S.H., LL.M (Hakim PA Bekasi/Yustisial di Badilag), Yunawan Kurnia, S.Kom (BUA MA), Marthinalova Noll, S.H. (Badilum), Stevanus Dwi Putra, S.Kom (Badilmiltun), Oktein J. Susak, S.H. (PT Kupang), Ariyo Bimo, Fatahillah Abdul Syukur dan Devy Nazwir (ketiganya dari SUSTAIN). Kegiatan mentoring ini juga dikawal oleh dua Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan MA, yaitu Naomi Manggalatung, S.H., M.H. dan Aswan Nurcahyo, S.H., M.H. Badan Pengawasan ke depan akan semakin intens memantau implementasi SIPP karena SIPP juga menampilkan fitur kinerja aparat peradilan yang dapat digunakan sebagai media pengawasan yang efektif dan efisien. Secara umum, implementasi SIPP di wilayah Papua dan Papua Barat dapat dikatakan cukup bagus. Di PN Sorong sebagai salah satu Pilot Project SIPP di wilayah timur Indonesia, Tim Mentoring selain melakukan presentasi tentang SIPP, selama sehari penuh juga melakukan pendampingan dan melihat secara langsung antusiasme warga pengadilan dalam menggunakan SIPP dalam proses administrasi dan manajemen perkara. Meskipun ditemukan beberapa impelementasi SIPP yang belum sesuai dengan SOP sebagaimana diatur di dalam Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor : 3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi, dan SK Dirjen Badilum Nomor 353/DJU/SK/HM02.3/3/2015 tentang Prosedur Penggunaan dan Supervisi SIPP di Lingkungan Badan Peradilan Umum, namun setelah mendapatkan mentoring, Ketua Pengadilan Negeri Sorong Prijanto, S.H., M.H. beserta jajaran dibawahnya menyatakan siap melaksanakan implementasi SIPP sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Begitu juga di PA Sorong. Meskipun proses peralihan dari SIADPA ke SIPP sepertinya cukup memberatkan, tetapi semangat pejabat dan pegawai PA Sorong patut diacungi jempol. Terlebih ketika disajikan presentasi bahwa SIPP juga menampilkan fitur kinerja aparat peradilan yang dapat dilihat pimpinan MA. â€Kami bertekad akhir Oktober 2016, seluruh aparat PA Sorong sudah mahir menggunakan SIPP dan seluruh data perkara tahun 2016 sudah kami input ke SIPPâ€, kata Ketua PA Sorong, Drs. Wahfir Kosasih, S.H., M.Si., M.H. Semangat yang sama juga ditemukan di PN Jayapura, PA Jayapura, Dilmil Jayapura dan PTUN Jayapura. â€SIPP ibarat jendela pengadilan di mata publik. Wajah kinerja kita tercermin dari SIPP iniâ€, ujar KPN Jayapura, Jumongkas Lumban Gaol, S.H., M.H. yang diamini WKPN Jayapura, Soesilo, S.H., M.H. Setelah mendapat mentoring dari Tim Mentoring SIPP MA keluarga besar PN Jayapura sebagai salah satu Pilot Project SIPP di wilayah PT Jayapura juga bertekad melaksanakan implementasi SIPP sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor : 3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi, dan SK Dirjen Badilum Nomor 353/DJU/SK/HM02.3/3/2015 tentang Prosedur Penggunaan dan Supervisi SIPP di Lingkungan Badan Peradilan Umum. Demikian pula di PA Jayapura, â€Alhamdulillah kami di PA Jayapura sudah terbiasa menggunakan SIPP. Dulu kami terbiasa dengan SIADPA, jadi menggunakan SIPP itu lebih mudah†kata Drs. Hamzah, M.H., Ketua PA Jayapura. Untuk lingkungan peradilan agama di wilayah Papua, PA Jayapura dapat dijadikan contoh bagaimana SIPP diimplementasikan. Pujian juga patut dialamatkan ke Pengadilan Militer Jayapura yang menunjukkan semangat besar dalam implementasi SIPP. Para hakim militer yang berpangkat perwira menengah di Dilmil Jayapura sudah terbiasa memakai SIPP dan menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi. Demikian juga di PTUN Jayapura. Tim mentoring SIPP juga melakukan presentasi dan menghabiskan waktu sampai menjelang Magrib melakukan pendampingan di pengadilan ini. Meskipun terkendala dengan sedang dilakukannya renovasi Gedung PTUN Jayapura sehingga mengakibatkan infrastruktur IT belum terbenahi secara maksimal, namun Ketua PTUN Jayapura dan segenap jajaran di bawahnya menyatakan siap untuk melakukan implementasi SIPP dengan sebaik-baiknya. SIPP Ke Depan Sebagai sebuah sistem aplikasi yang harus terus dikembangkan, tak pelak SIPP juga masih memiliki sejumlah kekurangan yang diharapkan dapat disempurnakan pada versi-versi mendatang. Diantara beberapa hal yang menjadi temuan Tim Mentoring adalah belum adanya sejumlah fitur yang mampu mengakomodasi praktek pengadministrasian perkara di empat lingkungan peradilan yang memiliki karakter khusus masing-masing. Selain itu, proses dan hasil migrasi data perkara ke SIPP dari SIAD PA, SIAD MIL dan SIAD TUN sering terkendala. Banyak data hasil migrasi yang ternyata tidak lengkap tampil di SIPP dan sulit diperbaiki. Masalah ini banyak ditemukan di lingkungan peradilan agama, militer dan TUN yang memang sebelumnya menggunakan aplikasi yang berbeda. Di luar persoalan sistem aplikasinya sendiri, persoalan lain yang harus menjadi perhatian adalah tingkat kepatuhan para pengguna SIPP dalam menginput data. Tingkat kepatuhan salah satu user di sebuah pengadilan akan mempengaruhi kinerja seluruh aparat pengadilan tersebut karena implementasi SIPP merupakan team work. Jika salah satu pengguna tidak patuh menginput data, maka kinerja aparat/pengguna lainnya akan terpengaruh. Implementasi SIPP di Papua mencuatkan optimisme akan masa depan SIPP sebagai media peningkatan transparansi peradilan yang berbasiskan pelayanan hukum dan pelayanan publik yang berkualitas. â€Jika pengadilan-pengadilan di wilayah Papua Barat dan Papua yang letaknya sangat jauh dari Jakarta, sering terkendala jaringan internet dan listrik serta kekurangan SDM saja bagus dalam implementasi SIPP, saya optimis pengadilan di wilayah lainnya di Indonesia akan lebih bagus lagiâ€, kata Ariyo Bimo, Sector Coordinator Proyek SUSTAIN Bidang Case Tracking. Apabila dikaitkan dengan Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035, SIPP pada dasarnya sudah sejalan dengan amanat Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035 dimana salah satu aspek pembaharuan yang diamatkan adalah berkaitan dengan Pembaruan / Modernisasi Manajemen Perkara dan Pembaruan / Modernisasi Keterbukaan Informasi. Demikian juga SIPP juga telah sejalan dengan Visi Mahkamah Agung untuk Mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung, dimana salah satu prasyarat Badan Peradilan Yang Agung adalah badan peradilan yang Modern dengan berbasis Teknologi Informasi terpadu.