BERDASARKAN PERMA NO 7 TAHUN 2016 TENTANG PENEGAKAN DISIPLIN KERJA
PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA
A. Jam Kerja :
- Hari Senin s/d Kamis pukul 08.00 WITA s/d pukul 16.30 WITA
- Hari Jum’at pukul 08.00 WITA s/d pukul 17.00 WITA
B. Jam Istirahat :
- Hari Senin s/d Kamis pukul 12.00 WITA s/d pukul 13.00 WITA
- Hari Jum’at pukul 11.30 WITA s/d pukul 13.00 WITA