Selasa, 15 Februari 2022 - @humasmahkamahagung Alhamdulillah... Perkara Gugatan Sederhana wanprestasi nomor 2/Pdt.G.S/2022/PN Prg.. Berhasil diselesaikan dg kesepakatan perdamaian di antara para pihak.. Lanjut para pihak dalam persidangan memohon agar kesepakatan perdamaian tersebut di kuatkan dalam putusan Akta Perdamaian dan Hakim Riwandi, S.H telah membacakan Akta Perdamaian tersebut dlm sidang yg terbuka untuk umum hari Selasa 15 Februari 2022 dg dibantu oleh Rosmaida Gultom sebagai Panitera Pengganti serta di hadiri oleh kedua belah pihak yg berperkara... #Damai itu indah..