Berdasarkan surat sekretaris mahkamah agung Nomor 280/SEK/KS.00/05/2018 Perihal Tentang penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan,merujuk surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI,Nomor B 335/M.KT.02/2018 tentang penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan adalah sebagai berikut : Senin s.d Kamis Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d Pukul 15.00 waktu setempat Jam istirahat : Pukul 12.00 s.d pukul 12.30 waktu setempat Jumat Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d Pukul 15.30 waktu setempat Istirahat : Pukul 11.30 s.d Pukul 12.30 waktu setempat Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.