A. Tata Tertib Umum
Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh
semua orang yang memasuki gedung Pengadilan:
- Senjata api
- Benda tajam
- Bahan peledak
- Peralatan atau berbagai benda yang
dapat membahayakan keamanan ruang sidang.
Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai
memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang
kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya
di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan
hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai
benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda
tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.
Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang
perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara
tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut:
B. Tata Tertib Persidangan