Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Parigi Kelas II

Jalan Sungai Pakabata, Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi
Kabupaten Parigi Moutong | Email: [email protected]

Kamis, 18 Juni 2026

SELAMAT DATANG

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Parigi. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difabel.

Lanjut

Selamat Datang di Pengadilan Negeri Parigi

Anda Memasuki Kawasan WBK & WBBM

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya

Lanjut

AKSESIBILITAS

Website memiliki fitur aksesibilitas...

Tata Cara Penyelesaian Perkara Pidana

PERKARA PIDANA BIASA (Pid.B)

Praktek Pengadilan Negeri menunjukkan bahwa si penerima berkas-berkas perkara dari pihak Jaksa, yang umumnya dikirim langsung ke:  Panitera, kemudian dicatat dalam suatu daftar (Register) perkara-perkara pidana dean seterus nya diserahkan kepada Ketua Pengadilan dan baru oleh Ketua berkas-berkas perkara itu diba gikan kepada Hakim Ketua Majelis yang bersangkutan.

Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.

 

PERKARA PIDANA CEPAT

Cinque Terre

Berdasarkan pasal 203 ayat (1) KUHAP, maka yang diartikan dengan perkara-perkara dengan acara singkat adalah perkara-perkara pidana yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.  

Pengajuan perkara pidana dengan acara sing­kat oleh Penuntut Umum ke persidangan dapat dilakukan pada hari-hari persidangan tertentu yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Dalam acara singkat ini, maka setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim dan setelah pertanyaan formil terhadap terdakwa diajukan maka Penuntut_Umum dipersilahkan mengurai­kan tentang tindak pidana yang didakwakan secara lisan dan dicatat dalam Berita Acara Si­dang sebagai pengganti surat dakwaan (pasal 203 ayat (3) KUHAP).

Tentang hal registrasi atau pendaftaran perkara­-perkara pidana dengan acara singkat ini, baru didaftarkan oleh Panitera/Panitera Muda Pidana se­telah Hakim memulai dengan pemeriksaan per­kara.

Apabila pada hari sidang yang ditentukan, terdak­wa dan atau saksi-saksi utamanya tidak datang, maka Majelis cukup menyerahkan kembali berkas perkara kepada Jaksa secara langsung tanpa ada penetapan, sebaiknya dengan buku pengantar (ekspedisi).

Tetapi apabila dari pemeriksaan dimuka sidang terdapat hal-hal yang menunjukkan bahwa perkara pidana itu tidak bersifat sederhana, Majelis mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dengan suatu surat penetapan dengan nomor pendaftaran Pengadilan Negeri. 

Tentang penerimaan perkara-perkara pidana dengan acara singkat oleh Pengadilan Negeri berlaku acara sebagaimana disebutkan dalam bab mengenai perkara-perkara pidana biasa yakni di­ajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan melalui Panitera tetapi dengan perbedaan bahwa berkas-berkas perkara pidana dengan acara sing­kat tidak perlu didaftarkan dulu pada waktu penerimaan.

Putusan tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam Berita Acara Sidang atau putusan menjadi satu dengan Berita Acara Sidang

PERKARA PIDANA SINGKAT

Cinque Terre

Yang diartikan dan termasuk perkara-perkara dengan acara cepat adalah perkara-perkara pidana yang diancam dengan hukuman tidak lebih dari 3 (tiga) bulan penjara atau denda Rp. 7.500,- ­(pasal 205 ayat (1) KUHAP), yang mencakup tindak pidana ringan, pelanggaran lalu lintas (pasal 211 KUHAP beserta penjelasannya) juga kejahatan "penghinaan ringan" yang dimaksudkan dalam pasal 315 KUHP dan diadili oleh Hakim Pengadil­an Negeri dengan tanpa ada kewajiban dari Penuntut Umum untuk menghadirinya kecuali bilamana sebelumnya Penuntut Umum menya­takan keinginannya untuk hadir pada sidang itu. Jadi pada pokoknya yang dimaksud perkara­-perkara semacam tersebut diatas ialah antara lain perkara-perkara pelanggaran Lalu Lintas, Pencurian Ringan (pasal 364 KUHP), Pengge­lapan Ringan (pasal 373 KUHP), Penadahan Ringan (pasal 482 KUHP), dan sebagainya.

Semasa Pemerintah Hindia Belanda perkara­-perkara dengan acara cepat ini diperiksa dan diadili oleh "Landgerecht" yang acara pemeriksa­annya diatur oleh "Reglement untuk Landgerecht" (Stbl. 1914-317).

 

 

Terdakwa tidak hadir dipersidangan

Putusan verstek yakni putusan yang dija­tuhkan tanpa hadirnya terdakwa (pasal 214 ayat (2) KUHAP), apabila putusan berupa pidana peram­pasan kemerdekaan, terpidana dapat mengajukan perlawanan yang diajukan kepada pengadil­an yang memutuskan, dan Panitera memberi­tahukan Penyidik tentang adanya perlawanan dan Hakim menetapkan hari persidangan untuk memutus perkara perlawanan tersebut. Perlawan­an diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan secara sah kepada terdak­wa.

Terhadap putusan yang berupa pidana peram­pasan kemerdekaan, dapat diajukan banding.

Dalam hubungan perkara-perkara pidana dengan acara cepat, Panitera memelihara 2 (dua) register (pasal 61 Undang-undang No.2 Tahun 1986, tentang Peradilan Umum), yakni:

  • Register tindak pidana ringan.
  • Register pelanggaran lalu lintas

PERKARA PIDANA LALU LINTAS

Cinque Terre

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya. Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan, pelanggar tinggal melihat besaran denda lalu menbayar dan mengambil barang bukti di Kantor Kejaksaan

RELAAS PANGGILAN

32/Pdt.G/2026/PN Prg
YANCE GAMUNGSINA
Sidang: 26 Aug 2026
Lihat Surat
20/Pdt.G/2026/PN Prg
SITI CULAYA
Sidang: 23 Jul 2026
Lihat Surat
32/Pdt.G/2026/PN Prg
YANCE GAMUNGSINA
Sidang: 21 May 2026
Lihat Surat
17/Pdt.G/2026/PN Prg
KETUT YULIASTINI
Sidang: 02 Jul 2026
Lihat Surat
52/Pdt.G/2025/PN Prg
I NYOMAN SUDARSANA
Sidang: 13 Mar 2026
Lihat Surat
12/Pdt.G/2026/PN Prg
NI GUSTI MADE MURNIATI
Sidang: 18 Jun 2026
Lihat Surat
20/Pdt.G/2026/PN Prg
SITI CULAYA
Sidang: 16 Apr 2026
Lihat Surat
12/Pdt.G/2026/PN Prg
NI GUSTI MADE MURNIATI
Sidang: 12 Mar 2026
Lihat Surat
49/Pdt.G/2025/PN Prg
I GEDE SURYA MERTAYASA
Sidang: 29 Jan 2026
Lihat Surat
52/Pdt.G/2025/PN Prg
I NYOMAN SUDARSANA
Sidang: 05 Mar 2026
Lihat Surat
49/Pdt.G/2025/PN Prg
I Gede Surya Mertayasa
Sidang: 23 Dec 2025
Lihat Surat
54/Pdt.Bth/2025/PN Prg
Lingga Yoeswono
Sidang: 02 Oct 2025
Lihat Surat
54/Pdt.Bth/2025/PN Prg
Lingga Yoeswono
Sidang: 18 Sep 2025
Lihat Surat
52/Pdt.G/2025/PN Prg
I Nyoman Sudarsana
Sidang: 27 Nov 2025
Lihat Surat
49/Pdt.G/2025/PN Prg
I Gede Surya Mertayasa
Sidang: 17 Sep 2025
Lihat Surat

Informasi Cepat

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI

Kunjungi

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Kunjungi

Informasi Sebaran COVID-19

Kunjungi

E-Learning Mahkamah Agung

Kunjungi

Link Terkait

🔊
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .