A. Umum
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan
diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
B. Prosedur Biasa
Pelayanan informasi dengan prosedur biasa mengikuti skema
sebagai berikut:
C. Prosedur Khusus
Pelayanan dengan prosedur khusus mengacu pada skema berikut:
D. Biaya Perolehan Informasi
E. Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan
Keberatan dapat diajukan apabila:
F. Registrasi Keberatan
G. Tanggapan atas Keberatan
Selengkapnya: SK KMA NOMOR
2-144/KMA/SK/VIII/2022