Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2016 Tentang Pedoman Pengaduan
A. Disampaikan secara Tertulis
B. Menyebutkan Informasi yang Jelas
C. Tata Cara Pengiriman
D. Hak-Hak Pelapor
E. Hak-Hak Terlapor
F. Hak-Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan
G. Cara Menyampaikan Pengaduan (Khusus Aparatur Peradilan)
Mengacu PERMA 9 Tahun 2016 BAB I Pasal 3, pengaduan dapat
disampaikan melalui:
Selengkapnya: PERMA Nomor 9 Tahun 2016 Tentang
Pedoman Pengaduan (Whistleblowing System)