Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Parigi Kelas II

Jalan Sungai Pakabata, Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi
Kabupaten Parigi Moutong | Email: [email protected]

Kamis, 18 Juni 2026

SELAMAT DATANG

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Parigi. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difabel.

Lanjut

Selamat Datang di Pengadilan Negeri Parigi

Anda Memasuki Kawasan WBK & WBBM

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya

Lanjut

AKSESIBILITAS

Website memiliki fitur aksesibilitas...

Prosedur Beracara

PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA PERDATA

Untuk Gugatan/Permohonan

  1. Pihak berperkara datang ke Pengadilan Negeri dengan membawa surat gugatan atau permohonan.
  2. Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan 4 (empat) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.
  3. Petugas Meja Pertama memberikan penjelasan dan menaksir panjar biaya perkara dalam SKUM.
  4. Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali berkas disertai SKUM (3 rangkap).
  5. Pihak berperkara menyerahkan berkas ke kasir.
  6. Kasir menyerahkan SKUM sebagai dasar pembayaran.
  7. Pihak berperkara melakukan pembayaran di bank sesuai SKUM.
  8. Slip bank divalidasi dan diserahkan kembali ke kasir.
  9. Kasir memberi tanda lunas pada SKUM.
  10. Berkas diserahkan ke Meja Kedua.
  11. Petugas Meja Kedua mendaftarkan perkara dan memberi nomor register.
  12. Salinan gugatan yang sudah terdaftar diberikan ke pihak berperkara.

PENDAFTARAN SELESAI
Para pihak akan dipanggil untuk sidang oleh jurusita.

Untuk Pengajuan Perkara Perdata Melalui e-Court


PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA PIDANA

Meja Pertama:

  1. Menerima berkas perkara pidana lengkap.
  2. Mencatat barang bukti dalam register.
  3. Memeriksa kelengkapan berkas.
  4. Meminta kelengkapan jika belum lengkap.
  5. Mendaftarkan perkara ke register.

Meja Kedua:

  1. Menerima permohonan banding, kasasi, PK, dan grasi.
  2. Menerima dokumen memori dan kontra memori.

Untuk Pengajuan Perkara Pidana Melalui e-Berpadu


PROSEDUR PENGAJUAN BANDING PERKARA PIDANA

  • Permohonan banding diajukan maksimal 7 hari setelah putusan.
  • Dicatat dalam register perkara pidana.
  • Panitera memberitahukan ke pihak lawan.
  • Berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi maksimal 14 hari.
  • Banding dapat dicabut sebelum diputus.

PROSEDUR PENDAFTARAN KEPANITERAAN HUKUM

Syarat Surat Kuasa:

  • Surat kuasa asli dan fotokopi
  • Berita acara sumpah advokat
  • ID advokat
  • KTP advokat

Syarat Surat Keterangan Bebas Pidana:

  • Mengisi form permohonan
  • SKCK
  • Pas foto 4x6
  • Fotokopi KTP

Untuk pendaftaran surat keterangan melalui e-Raterang

 

RELAAS PANGGILAN

32/Pdt.G/2026/PN Prg
YANCE GAMUNGSINA
Sidang: 26 Aug 2026
Lihat Surat
20/Pdt.G/2026/PN Prg
SITI CULAYA
Sidang: 23 Jul 2026
Lihat Surat
32/Pdt.G/2026/PN Prg
YANCE GAMUNGSINA
Sidang: 21 May 2026
Lihat Surat
17/Pdt.G/2026/PN Prg
KETUT YULIASTINI
Sidang: 02 Jul 2026
Lihat Surat
52/Pdt.G/2025/PN Prg
I NYOMAN SUDARSANA
Sidang: 13 Mar 2026
Lihat Surat
12/Pdt.G/2026/PN Prg
NI GUSTI MADE MURNIATI
Sidang: 18 Jun 2026
Lihat Surat
20/Pdt.G/2026/PN Prg
SITI CULAYA
Sidang: 16 Apr 2026
Lihat Surat
12/Pdt.G/2026/PN Prg
NI GUSTI MADE MURNIATI
Sidang: 12 Mar 2026
Lihat Surat
49/Pdt.G/2025/PN Prg
I GEDE SURYA MERTAYASA
Sidang: 29 Jan 2026
Lihat Surat
52/Pdt.G/2025/PN Prg
I NYOMAN SUDARSANA
Sidang: 05 Mar 2026
Lihat Surat
49/Pdt.G/2025/PN Prg
I Gede Surya Mertayasa
Sidang: 23 Dec 2025
Lihat Surat
54/Pdt.Bth/2025/PN Prg
Lingga Yoeswono
Sidang: 02 Oct 2025
Lihat Surat
54/Pdt.Bth/2025/PN Prg
Lingga Yoeswono
Sidang: 18 Sep 2025
Lihat Surat
52/Pdt.G/2025/PN Prg
I Nyoman Sudarsana
Sidang: 27 Nov 2025
Lihat Surat
49/Pdt.G/2025/PN Prg
I Gede Surya Mertayasa
Sidang: 17 Sep 2025
Lihat Surat

Informasi Cepat

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI

Kunjungi

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Kunjungi

Informasi Sebaran COVID-19

Kunjungi

E-Learning Mahkamah Agung

Kunjungi

Link Terkait

🔊
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .