Posbakum (Pos Bantuan Hukum)
Dasar Hukum:
Pasal 22 Perma No. 1 Tahun 2014:
(1) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi
dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang
memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau
bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan
pada posbakum Pengadilan Negeri;
(2) Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan
melampirkan :
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan
oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang
bersangkutan tidak mampu
membayar biaya perkara, atau;
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu
Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminana Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin
(Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai
(BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan
dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang
dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak
mampu atau;
c. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang
dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan Negeri dan
disetujui oleh Petugas Posbakum
Pengadilan Negeri, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan Negeri tidak
memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b;
(3) Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pihak yang akan/telah bertindak sebagai :
1. Penggugat/Pemohon, atau;
2. Tergugat/Termohon, atau;
3. Terdakwa, atau;
4. Saksi;
(4) Posbakum Pengadilan Negeri beroperasi sesuai dengan ketentuan
Pengadilan pada hari dan jam kerja Pengadilan;
Pasal 25 Perma No. 1 Tahun 2014: Jenis Layanan di
Posbakum Pengadilan Negeri :
Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa :
a. Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum;
b. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
c. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, atau Organisasi
Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum
cuma-cuma;