Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Parigi. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difabel.
Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI
SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
Sesuai dengan PERMA nomor 1 tahun 2014, untuk masyarakat tidak mampu berhak mendapatkan Pembebasan Biaya Perkara dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebelum sidang pertama secara tertulis dari Penggugat/Pemohon;
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
Catatan :
Apabila permohonan pembebasan biaya perkara dikabulkan maka akan dikeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara oleh Ketua Pengadilan Negeri Parigi
Layanan pembebasan biaya perkara ini dapat diberikan dengan pertimbangan ketersedian anggaran.
Apabila permohonan pembebasan biaya perkara ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa
Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara berlaku untuk perkara yang sama yang diajukan ke tingkat banding, kasasi, dan/atau peninjauan kembali, dengan pertimbangan ketersediaan anggaran
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. |
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. |
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara disampaikan melalui pengadilan pengaju. |
3. 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. |
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .