Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Parigi Kelas II

Jalan Sungai Pakabata, Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi
Kabupaten Parigi Moutong | Email: [email protected]

Kamis, 18 Juni 2026

SELAMAT DATANG

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Parigi. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difabel.

Lanjut

Selamat Datang di Pengadilan Negeri Parigi

Anda Memasuki Kawasan WBK & WBBM

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya

Lanjut

AKSESIBILITAS

Website memiliki fitur aksesibilitas...

Hak Mendapat Bantuan Hukum

  1. Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan.
  2. Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.
  3. Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut:
    • bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
    • bantuan pembuatan dokumen hukum;
    • advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata;
    • rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang berlaku;
    • rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlaku.
  4. Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihak-pihak tidak mampu dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Ketua Majelis Hakim.
  5. Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeo. Komponen biaya prodeo meliputi antara lain: biaya pemanggilan, biaya pemberitahuan isi putusan, biaya saksi/saksi ahli, biaya materai, biaya alat tulis kantor, biaya penggandaan/fotokopi, biaya pemberkasan dan biaya pengiriman berkas.
  6. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan:
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau
    • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
    • Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
  7. Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca maka permohonan beracara secara prodeo dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.
  8. Prosedur permohonan berperkara secara prodeo:
    • Permohonan diajukan secara lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dengan dilampiri dokumen pendukung.
    • Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan itu dicatat oleh Panitera, Hakim yang ditunjuk (Hakim yang menyidangkan pada tingkat pertama) memerintahkan Panitera untuk memberitahukan permohonan itu kepada pihak lawan dan memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak supaya datang di muka Hakim untuk dilakukan pemeriksaan tentang ketidakmampuan Pemohon.
    • Dalam tenggang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan, Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berita acara hasil pemeriksaan dilampiri permohonan izin beracara secara prodeo dan dokumen pendukung ke Pengadilan, yang berwenang memutus perkara yang dimohonkan tersebut, untuk diputus apakah dikabulkan atau tidak.
    • Jika permohonan dianggap memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara secara prodeo. Izin beracara secara prodeo diberikan Pengadilan atas perkara yang diajukan pada tingkatan pengadilan tertentu saja.
    • Jika ternyata pemohon orang yang mampu maka diberikan penetapan tidak dapat berperkara secara prodeo dan pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara umum.
  9. Pengadilan menyediakan anggaran untuk biaya perkara prodeo dengan memperhatikan anggaran yang tersedia. Ketersediaan anggaran tersebut diumumkan kepada masyarakat secara berkala melalui papan pengumuman Pengadilan atau media lain yang mudah diakses

RELAAS PANGGILAN

32/Pdt.G/2026/PN Prg
YANCE GAMUNGSINA
Sidang: 26 Aug 2026
Lihat Surat
20/Pdt.G/2026/PN Prg
SITI CULAYA
Sidang: 23 Jul 2026
Lihat Surat
32/Pdt.G/2026/PN Prg
YANCE GAMUNGSINA
Sidang: 21 May 2026
Lihat Surat
17/Pdt.G/2026/PN Prg
KETUT YULIASTINI
Sidang: 02 Jul 2026
Lihat Surat
52/Pdt.G/2025/PN Prg
I NYOMAN SUDARSANA
Sidang: 13 Mar 2026
Lihat Surat
12/Pdt.G/2026/PN Prg
NI GUSTI MADE MURNIATI
Sidang: 18 Jun 2026
Lihat Surat
20/Pdt.G/2026/PN Prg
SITI CULAYA
Sidang: 16 Apr 2026
Lihat Surat
12/Pdt.G/2026/PN Prg
NI GUSTI MADE MURNIATI
Sidang: 12 Mar 2026
Lihat Surat
49/Pdt.G/2025/PN Prg
I GEDE SURYA MERTAYASA
Sidang: 29 Jan 2026
Lihat Surat
52/Pdt.G/2025/PN Prg
I NYOMAN SUDARSANA
Sidang: 05 Mar 2026
Lihat Surat
49/Pdt.G/2025/PN Prg
I Gede Surya Mertayasa
Sidang: 23 Dec 2025
Lihat Surat
54/Pdt.Bth/2025/PN Prg
Lingga Yoeswono
Sidang: 02 Oct 2025
Lihat Surat
54/Pdt.Bth/2025/PN Prg
Lingga Yoeswono
Sidang: 18 Sep 2025
Lihat Surat
52/Pdt.G/2025/PN Prg
I Nyoman Sudarsana
Sidang: 27 Nov 2025
Lihat Surat
49/Pdt.G/2025/PN Prg
I Gede Surya Mertayasa
Sidang: 17 Sep 2025
Lihat Surat

Informasi Cepat

Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung RI

Kunjungi

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Kunjungi

Informasi Sebaran COVID-19

Kunjungi

E-Learning Mahkamah Agung

Kunjungi

Link Terkait

🔊
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .