Pengadilan Negeri Parigi Laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Prg di Desa Olaya
Parigi, 26 Juni 2026 — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap objek sengketa dalam perkara perdata Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Prg yang berlokasi di Desa Olaya, Kabupaten Parigi Moutong, pada Jumat, 26 Juni 2026.
Pemeriksaan setempat dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang menangani perkara dengan didampingi Panitera Pengganti serta dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun pihak-pihak terkait lainnya. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses pemeriksaan perkara guna memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi nyata objek sengketa.
Melalui pemeriksaan langsung di lapangan, Majelis Hakim dapat mengetahui letak, luas, batas-batas, serta keadaan objek sengketa sebagaimana yang menjadi pokok perselisihan dalam persidangan. Hasil pemeriksaan setempat tersebut akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Pemeriksaan setempat berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar serta dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Pengadilan Negeri Parigi berkomitmen untuk melaksanakan setiap tahapan pemeriksaan perkara secara profesional, objektif, dan transparan guna mewujudkan kepastian hukum serta memberikan pelayanan peradilan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.