Informasi yang tidak dapat diberikan terdiri atas:
Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi terbuka, yang setelah melalui uji konsekuensi dianggap sebagai:
Sumber: Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan (30 Agustus 2022).