MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI PARIGI KELAS II
Jl. Sungai Pakabata Kec. Parigi Kab. Parigi Moutong Sulawesi Tengah
Telp/Fax (0450) 2320883 - E-Mail : [email protected]
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
img_head Informasi yang dikecualikan

Informasi yang Dikecualikan


Informasi yang tidak dapat diberikan terdiri atas:

  • Informasi yang dapat membahayakan negara;
  • Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
  • Informasi yang berkaitan dengan hak dan/atau data pribadi;
  • Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
  • Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau
  • Informasi publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi yang Dikecualikan terdiri atas:

Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi terbuka, yang setelah melalui uji konsekuensi dianggap sebagai:

  • Dapat menghambat proses penegakan hukum;
  • Mengganggu perlindungan hak kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat;
  • Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  • Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  • Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  • Merugikan hubungan luar negeri;
  • Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi atau wasiat;
  • Mengungkap rahasia pribadi;
  • Memorandum atau surat internal yang bersifat rahasia;
  • Informasi yang dilarang diungkapkan berdasarkan undang-undang.

Informasi yang Dikecualikan di Pengadilan

  • Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
  • Identitas lengkap hakim dan aparatur yang diberikan sanksi;
  • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi individu;
  • Identitas pelapor yang meminta dirahasiakan;
  • Identitas terlapor yang belum diketahui publik;
  • Dokumen hasil mediasi;
  • Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak dalam perkara tertentu;
  • Berita acara sidang dan alat bukti.

Ketentuan Tambahan

  • Uji konsekuensi dilakukan oleh PPID Mahkamah Agung;
  • Pengecualian sebagian informasi tidak berarti seluruh dokumen ditutup;
  • Informasi yang sudah diputus terbuka wajib disediakan;
  • Jangka waktu pengecualian mengikuti peraturan perundang-undangan;
  • PPID wajib menetapkan status sebelum masa pengecualian berakhir;
  • Jika tidak ditetapkan, informasi otomatis menjadi publik.

Sumber: Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan (30 Agustus 2022).

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech