LHKPN / LHKASN
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
- Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
- Menteri;
- Gubernur;
- Hakim;
- Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Harta kekayaan ASN merupakan ranah pribadi namun tidak sepenuhya menjadi privat melainkan menjadi sarana pengendalian dalam penyelenggaraan negara dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil Negara yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Pelaporan harta kekayaan berdasarkan :
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Sesuai ketentuan bahwa seluruh pegawai ASN wajib menyampaikan LHKASN, pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecuali bagi pejabat yang sudah masuk dalam wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diantaranya meliputi :
- Pejabat Eselon II/ Kepala SKPD;
- Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit/ BLUD;
- Camat;
- Kepala Unit Pelaksana Teknis;
- Lurah; dan
- Auditor/ P2UPD;
- Pejabat lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah LHKPN /LHKASN personil Pengadilan Negeri Parigi :
- Tahun 2020
-
No Nama Jabatan Jenis Tahun Bukti Lapor 1 Dwi Sugianto,SH Ketua LHKPN 2020 Download 2 RAMADHANA HERU SANTOSO, S.H. Hakim LHKPN 2020 Download 3 RIWANDI, S.H. Hakim LHKPN 2020 Download 4 IIN FATIMAH, S.H. Hakim LHKPN 2020 Download 5 VENTY PRATIWI, S.H. Hakim LHKPN 2020 Download 6 ANGGA NUGRAHA AGUNG, S.H. Hakim LHKPN 2020 Download 7 Maulana Shika Arjuna,SH Hakim LHKPN 2020 Download 8 ARIFIN BATALIPU Panitera LHKPN 2020 Download 9 TAMRAN, S.H Sekretaris LHKPN 2020 Download 10 Ady Yayan Saswanto, SH. Panmud Hukum LHKPN 2020 Download 11 Marolop Sinaga, SH. Panmud Pidana LHKPN 2020 Download 12 Rosmaida Gultom Panmud Perdata LHKPN 2020 Download 13 Munafri, SE. Pejabat Pembuat Komitmen LHKPN 2020 Download 14 Hi. DARMAN, S.H., M.H. Panitera Pengganti LHKPN 2020 Download 15 Ni Made Sudiarjani,SH Panitera Pengganti LHKPN 2020 Download 16 Riya Wahyuningtyas, SH Kasubag Perencaan,IT dan Pelaporan LHKASN 2020 Download 17 Fenny Kalyana Cendana, SE. Kasubag Umum dan Keuangan LHKASN 2020 Download 18 Fadly Orsay Pamora Jurusita Pengganti LHKASN 2020 Download 19 Femila Sari .A.Md. Jurusita Pengganti LHKASN 2020 Download 20 Visuddhatma Sankara,S.Kom Staff LHKASN 2020 Download 21 MUHAMMAD MU`AMAR, S.Psi. Staff LHKASN 2020 Download 22 BHELI ISYA KURNIAWAN KOLOAY, S.T. Staff CPNS 2020 Download 23 LINA OKTAVIA, A.Md.A.P. Staff CPNS 2020 Download
-
Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.0.1), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Layanan Pengadaan Secara Elekronik

Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia