MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI PARIGI KELAS II
Jl. Sungai Pakabata Kec. Parigi Kab. Parigi Moutong Sulawesi Tengah
Telp/Fax (0450) 2320883 - E-Mail : [email protected]
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
img_head BERITA

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Parigi Moutong

Apr28

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 35 Kali


Tabe, Sampesuvu PN Parigi

Pada hari selasa tanggal 28 april 2026

Ketua Pengadilan Negeri Parigi menghadiri undangan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan serta menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech