MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI PARIGI KELAS II
Jl. Sungai Pakabata Kec. Parigi Kab. Parigi Moutong Sulawesi Tengah
Telp/Fax (0450) 2320883 - E-Mail : [email protected]
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
img_head BERITA

Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Terbantah Perkara Nomor 54/Pdt.Bth/2025/PN Prg

Apr24

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 30 Kali


Pada hari ini Jumat tanggal 24 April 2026, saya FEMILA SARI, A.Md, Jurusita pada Pengadilan Negeri Parigi, atas perintah Hakim Ketua dalam Perkara Perdata Nomor
54/Pdt.Bth/2025/PN Prg
TELAH MEMBERITAHUKAN DENGAN RESMI KEPADA:
Lingga Yoeswono beralamat dahulu di Jl. Talas 2 Nomor 29 Kelurahan Jagir Kecamatan wonokromo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya disebut sebagai *Terbantah*
Atas Putusan Pengadilan Negeri Parigi tanggal 23 April 2026 dalam perkara antara:
PT. Indonesia Minxing Fruit Trading Sebagai Pembantah
LAWAN
Bobby Ramly Lapod, Dkk Sebagai Para Terbantah

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech