Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
img_head BERITA

Perkara Pidana Biasa Nomor 164/Pid.B/2025/PN Prg Berhasil Diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice

Nov26

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 18 Kali


Majelis Hakim dalam perkara pidana Nomor 164/Pid.B/2025/PN Prg telah berhasil menyelesaikan perkara tersebut melalui pendekatan Restorative Justice. Penyelesaian ini ditempuh setelah terpenuhinya seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk adanya kesepakatan perdamaian yang tulus antara pihak korban dan terdakwa, serta pemenuhan prinsip-prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Melalui pendekatan Restorative Justice, Majelis Hakim mengedepankan pemulihan hubungan, penyelesaian konflik secara damai, serta upaya mencegah terjadinya tindak pidana berulang, tanpa mengabaikan hak-hak para pihak dan kepentingan masyarakat.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech