PENGADILAN NEGERI PARIGI LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT PERKARA PERDATA DI DESA OGOTUMUBU, TOMINI

23 Oct 2026

Tabe, Sampesuvu PN Parigi!

Jumat, 23 Oktober 2026, Pengadilan Negeri Parigi telah melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2026/PN Prg yang berlokasi di Desa Ogotumubu, Kecamatan Tomini, Kabupaten Parigi Moutong.

Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara perdata, dengan melakukan peninjauan langsung terhadap objek sengketa di lokasi guna memperoleh gambaran dan kejelasan mengenai keadaan serta letak objek perkara.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini melibatkan pihak-pihak yang berperkara beserta pihak terkait. Melalui pemeriksaan setempat, Majelis Hakim dapat melihat secara langsung kondisi objek sengketa sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara.

Pengadilan Negeri Parigi terus berkomitmen melaksanakan proses peradilan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi terwujudnya pelayanan peradilan yang berkeadilan bagi masyarakat.

#PNParigi #PengadilanNegeriParigi #PemeriksaanSetempat #Descente #PerkaraPerdata #MahkamahAgungRI #DitjenBadilum #BerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa