Relas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat Nomor 32/Pdt.G/2026/PN Prg

30 Sep 2026

PENGADILAN NEGERI PARIGI MELAKSANAKAN RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN KEPADA TERGUGAT PERKARA NOMOR 32/Pdt.G/2026/PN Prg

Pada hari Rabu, 30 September 2026, Jurusita Pengadilan Negeri Parigi, Femila Sari, A.Md., atas perintah Hakim Ketua telah melaksanakan pemberitahuan secara resmi (relaas) putusan Pengadilan Negeri Parigi dalam perkara perdata Nomor 32/Pdt.G/2026/PN Prg kepada pihak Tergugat, Yance Gamungsina, yang alamat dan keberadaannya tidak diketahui lagi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pelaksanaan pemberitahuan ini merupakan bagian dari prosedur hukum dalam penyelesaian perkara perdata guna menjamin terpenuhinya hak-hak para pihak serta memberikan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PN Parigi berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

#PNParigi #MahkamahAgungRI #DitjenBadilum #PelayananPublik #PelayananPeradilan #BerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa