Relas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat Nomor 44/Pdt.G/2026/PN Prg

07 Oct 2026

PENGADILAN NEGERI PARIGI MELAKSANAKAN RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN KEPADA TERGUGAT PERKARA NOMOR 44/Pdt.G/2026/PN Prg

Pada hari Rabu, 7 Oktober 2026, Jurusita Pengadilan Negeri Parigi, Femila Sari, A.Md., atas perintah Hakim Ketua telah melaksanakan pemberitahuan secara resmi (relaas) putusan Pengadilan Negeri Parigi dalam perkara perdata Nomor 44/Pdt.G/2026/PN Prg kepada pihak Tergugat, Arpan, yang keberadaannya tidak diketahui di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pelaksanaan pemberitahuan ini merupakan bagian dari prosedur hukum dalam penyelesaian perkara perdata guna menjamin terpenuhinya hak-hak para pihak serta memberikan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PN Parigi berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

#PNParigi #MahkamahAgungRI #DitjenBadilum #PelayananPublik #PelayananPeradilan #BerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa