Pengadilan Negeri Parigi Laksanakan Eksekusi Perkara Perdata Nomor 48/Pdt.G/2023/PN Prg
Parigi, 17 September 2026 — Pengadilan Negeri Parigi melaksanakan eksekusi perkara perdata Nomor 48/Pdt.G/2023/PN Prg yang berlokasi di Desa Nambaru, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, pada Kamis, 17 September 2026.
Pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, jajaran Pengadilan Negeri Parigi bersama pihak-pihak terkait hadir di lokasi objek perkara untuk melaksanakan tahapan eksekusi sebagaimana telah ditetapkan.
Kegiatan berlangsung dengan melibatkan unsur terkait guna memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan secara tertib, aman, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Melalui pelaksanaan eksekusi ini, Pengadilan Negeri Parigi terus berkomitmen untuk melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadilan Negeri Parigi — BerAKHLAK, Bangga Melayani Bangsa.