Pengadilan Negeri Parigi Laksanakan Konstatering Perkara Perdata Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Prg dan Nomor 8/Pdt.G/2023/PN Prg

01 Sep 2026

Parigi, 1 September 2026 — Pengadilan Negeri Parigi melaksanakan kegiatan konstatering terhadap objek perkara perdata Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Prg dan Nomor 8/Pdt.G/2023/PN Prg pada Selasa, 1 September 2026, bertempat di Desa Nambaru, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.

Konstatering merupakan kegiatan pemeriksaan dan pencocokan secara langsung terhadap objek perkara di lapangan dengan data atau keterangan yang terdapat dalam berkas perkara. Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai kondisi dan letak objek perkara.

Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Negeri Parigi bersama pihak-pihak terkait melakukan peninjauan langsung terhadap objek yang menjadi bagian dari perkara. Kegiatan berlangsung di lokasi dengan tetap memperhatikan ketertiban dan kelancaran proses pemeriksaan.

Pelaksanaan konstatering menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyelesaian perkara perdata, khususnya untuk memastikan kesesuaian antara objek yang diperiksa di lapangan dengan data yang terdapat dalam dokumen perkara.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Parigi terus berupaya melaksanakan setiap tahapan proses peradilan secara cermat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Pengadilan Negeri Parigi berkomitmen untuk senantiasa menjalankan tugas dan fungsi peradilan dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.