Pengadilan Negeri Parigi Laksanakan Eksekusi Perkara Nomor 72/Pdt.G/2023/PN Prg di Desa Bambalemo

15 Sep 2026

Parigi, 15 September 2026 — Pengadilan Negeri Parigi telah melaksanakan eksekusi perkara perdata Nomor 72/Pdt.G/2023/PN Prg pada Selasa, 15 September 2026, bertempat di Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.

Pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan eksekusi dilaksanakan oleh jajaran Pengadilan Negeri Parigi dengan didukung oleh aparat keamanan serta pihak terkait guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

Pelaksanaan eksekusi di lapangan dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta menjaga situasi yang kondusif. Kehadiran aparat terkait turut mendukung terlaksananya kegiatan sehingga proses eksekusi dapat berlangsung secara aman dan tertib.

Pengadilan Negeri Parigi berkomitmen untuk melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari pelaksanaan tugas peradilan dalam memberikan kepastian dan keadilan bagi para pihak.

Dengan terlaksananya eksekusi perkara Nomor 72/Pdt.G/2023/PN Prg, Pengadilan Negeri Parigi terus berupaya memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya serta memberikan pelayanan peradilan yang profesional dan berintegritas kepada masyarakat pencari keadilan.