Pengadilan Negeri Parigi Laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Prg di Kecamatan Mepanga
Parigi — Pengadilan Negeri Parigi telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Prg yang berlokasi di wilayah Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong.
Pemeriksaan setempat dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dengan didampingi Panitera Pengganti serta dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun pihak-pihak terkait lainnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara guna memperoleh gambaran yang jelas dan objektif mengenai objek sengketa yang menjadi pokok perkara.
Melalui pemeriksaan setempat, Majelis Hakim dapat melihat secara langsung kondisi, letak, batas-batas, serta keadaan objek sengketa sebagaimana yang diterangkan dalam persidangan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan pemeriksaan setempat berlangsung dengan tertib dan lancar, serta dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Pengadilan Negeri Parigi senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan setiap tahapan persidangan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan kepastian hukum serta memberikan pelayanan peradilan yang terbaik kepada masyarakat.