Ketua Pengadilan Negeri Parigi Lantik Tiga Pegawai Negeri Sipil
Parigi, 4 Juni 2026 — Pengadilan Negeri Parigi melaksanakan acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Parigi pada Kamis, 4 Juni 2026.
Acara berlangsung dengan khidmat dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Zainal Ahmad, S.H., yang bertindak sebagai pejabat pengambil sumpah sekaligus pelantik. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur Pengadilan Negeri Parigi.
Pengambilan sumpah dan pelantikan ini merupakan bagian dari proses pembinaan kepegawaian sekaligus menandai perubahan status dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Momen tersebut menjadi langkah penting dalam perjalanan karier aparatur sipil negara untuk mengemban amanah dan tanggung jawab yang lebih besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun pegawai yang diambil sumpah dan dilantik sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah:
- Christin Natalia Naiborhu, S.T. – Teknisi Sarana dan Prasarana;
- Ayu Widya Lestari, A.Md. – Dokumentalis Hukum;
- Nava Salsa Nurfajria, A.Md. – Dokumentalis Hukum.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Parigi menyampaikan bahwa status sebagai Pegawai Negeri Sipil bukan hanya merupakan pencapaian administratif, tetapi juga amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, profesionalisme, serta loyalitas terhadap institusi dan negara.
Beliau juga mengingatkan agar para pegawai yang baru dilantik senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara, menjaga integritas, serta memberikan kinerja terbaik dalam mendukung terwujudnya peradilan yang agung dan pelayanan publik yang berkualitas.
Dengan dilaksanakannya pengambilan sumpah dan pelantikan ini, diharapkan para Pegawai Negeri Sipil yang baru dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal serta memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Pengadilan Negeri Parigi dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.