konstatering Perkara Nomor 67/Pdt.G/2023/ PN Prg telah dilaksanakan di Desa Sejoli

10 Apr 2026

Pada hari Jumat, 10 April 2026, Pelaksanaan
konstatering Perkara Nomor 67/Pdt.G/2023/
PN Prg telah dilaksanakan di Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, sebagai
bagian dari tahapan proses eksekusi guna memastikan
kesesuaian objek dengan amar putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap.